PURWAKARTA, (BPK).- Kasus dugaan “perselingkuhan” tender Tajug Gede, Cilodong berlanjut di jalur hukum lain.
Laporan pengaduan Komunitas Madani Purwakarta (KMP) diabaikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta, karena dianggap kurang data.
Beberapa bulan lalu, sudah mengajukan surat permohonan permintaan Dokumen tender Tajug Gede ke Dinas Cipta Karya dan Bupati Purwakarta. Tapi tidak ditanggapi sama sekali.
Akhirnya kabar baik diterima KMP, Kamis (25/11/2021). Komisi Informasi (KI) Jawa Barat melayangkan surat pengadilan sengketa informasi ke KMP sebagai pemohon dan Pemda Purwakata sebagai termohon.
Ketua KMP, Zaenal Abidin bersyukur pengaduan ke Komisi Informasi sudah ditanggapi.
“Walaupun butuh waktu lama, kini kami tenang. 1 Desember sidang sengketa informasi,” katanya. (Vans)