KABUPATEN BEKASI – Berita Pemberantas Korupsi.com
Terjawab sudah penantian selama 6 tahun ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi ‘PACEKLIK’ mengungkap kasus dugaan korupsi yang melibatkan pejabat eselon di Pemkab Bekasi. Hari ini Senin, 27 Oktober 2021 Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi yang digawangi oleh Ricky Setiawan Anas, S.H., M.H. yang baru menjabat kajari belum seumur jagung mampu mengungkap dua kasus korupsi sekaligus dengan menahan tiga orang tersangka pejabat eselon di Pemkab Bekasi.
“Ini, prestasi luar biasa bagi seorang kajari dengan keberaniannya mengungkap kasus korupsi dan menahan para tersangka dengan waktu yang sangat cepat sejak menjabat Kajari di Kabupaten Bekasi,” kata Ketua Umum LSM Sniper Indonesia, Gunawan, kepada media, Rabu (27/10/2021) di Cikarang.
Harapannya, kata Gunawan, dua kasus korupsi ini tidak berhenti sampai kepada tersangka yang sudah ditahan. Tapi bisa lanjut sampai kepada pimpinan mereka (tersangka, red) pejabat eselon dua di dua dinas tersebut. “Begitupun kasus-kasus lainnya yang melibatkan pejabat eselon dua di Pemkab Bekasi dapat diungkap pula,” tegasnya.
Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten menetapkan Mantan PPK pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Dody Agus Suprianto sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi. Dody menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat berat grader (Bulldozer) di APDD Tahun 2019 sebesar Rp.8,4 miliar.
Selain menetapkan Dody, Kejari Kabupaten Bekasi menetapkan dua orang pejabat Stuktural pada Dinas Perdangan Kabupaten Bekasi tahun 2017, ialah Mulyadi dan Eman Suherman sebagai tersangka dugaan Korupsi. Mulyadi dan Eman Suherman ditetapkan tersangka dugaan tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang tahun 2017.
Usai ditetapkan ketiga tersangka langsung ditahan di Polres Metro Bekasi.
“Pada hari ini, Rabu 27 Oktober 2021, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi melaksanakan penegakan hukum sebagai bagian penangan korupsi yang kami tangani yang mana telah sampai pada tahap penyelidikan. Ada dua Perkara yang kami lakukan penahanan,” kata Kepala Seksi (Kasie) Tindak Pidana Khusus Barkah Dwi Hatmoko, SH.MH didampingi, Kepala Seksi (Kasie) Intelijen Kejari, Siwi Utomo, SH.
Pertama, Dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait Pengadaan Alat Berat Grader (Buldozer) pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2019. “Terhadap perkara alat berat, kami melakukan tindak penahanan terhadap satu orang yang telah kita tetapkan sebagai tersangka pada hari ini Dody Agus Suprianto, sebagai PPK,” kata Dwi Hatmoko.
Kedua, dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan retribusi pelayanan Tera/Tera Ulang tahun 2017 pada Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi yang tidak disetorkan ke Kas Daerah Kabupaten Bekasi. “Pada hari ini dua orang tersangka berinisial ML dan ES. Dua orang ini adalah pejabat struktural pada Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi pada tahun 2017,” katanya.
Dwi menjelaskan, perkara dugaan tindak pidana korupsi tersangka Dody, Kejari Kabupaten Bekasi masih dalam proses menghitung kerugian keuangan Negara.
“Untuk Dinas Lingkungan Hidup pada saat ini sedang dalam proses penghitungan kerugian Negara yang mana kisaran yang kita sampaikan berkisar sampai Rp.1,4 milliar,” tuturnya.
Sementara, perkara dugaan tindak pidana korupsi tersangka Mulyadi dan Eman, pehitungan kerugian keuangan Negara Rp.1 milliar restibusi yang tidak disetorkan.
Ketiga tersangka ditahan di Rutan (Rumah Tahanan) Polres Metro Bekasi. Tersangka ditahan selama 20 hari kedepan, untuk penyidikan lebih lanjut sebelum dilimpahkan ke Pengadilan.
Kemudian atas perbuatannya tersangka ini dijerat Sangkaan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.
(SS/red)