KARAWANG Berita Pemberantas Korupsi.com

Proyek Bantuan Sosial Program Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni Provinsi Jawa Barat atau yang familiar disebut proyek Aladin memiliki manfaat yang sangat baik bagi masyarakat, dimana hunian masyarakat yang tadinya kurang layak menjadi layak melalui program renovasi rumah ini.

Namun di perjalanan, program ini banyak yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Hasil Investigasi awak media gabungan menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh pelaksana program di desa yaitu LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat) yang berkolaborasi dengan toko bangunan yang ditunjuk pemerintah.

Besi Ukuran 6 Yang Dikirim Toko Bangunan Cahaya Terang Kepada Warga Penerima Manfaat Di Desa Dayeuhluhur.

Temuan-temuan pelanggaran program Aladin ini, diduga terjadi di Desa Dayeuhluhur Kecamatan Tempuran. Temuan pertama adalah pengiriman barang yang tidak benar berupa pengurangan volume dimana banyak masyarakat mengeluh besi yang dikirim adalah besi 6 dan 8 banci bukannya besi 10. Lalu pengiriman tidak tepat waktu karena hingga batas akhir pengiriman yaitu tanggal 15 Oktober 2021 masih ada barang yang tidak dikirim, salah satunya adalah kusen yang tidak kunjung dikirim oleh toko bangunan. Padahal pada tanggal 14 Oktober 2021 Laporan Penggunaan Dana (LPD) sudah dikirim ke Pemprov Jabar oleh pelaksana program di desa.

Lalu proses pengerjaan rumah yang tidak sesuai, salah satunya adalah tidak adanya pekerjaan sloof. Lalu barang yang tidak ada di program malah diadakan oleh pelaksana program semisal awi atau bambu, engsel, konci dll.

Salah satu penerima manfaat bernama Idil warga Dusun Burandul RT 005/003 Desa Dayeuhluhur mengaku hingga saat ini hanya dikirimi 2 buah besi batangan, hebel 4 kubik, 1 set kunci rumah, semen 20 sak, dan pasir 2 truk. Ia mengaku akan mengerjakan rumahnya tidak lama lagi.

Perlu diketahui jumlah material yang diterima Idil jika dikonversi ke dalam rupiah kurang lebih Rp9 juta masih jauh dari ketentuan uang yang diberikan Provinsi sebesar Rp16,5 juta dari pos bahan bangunan.

Warga yang lain bernama Carta mewakili Kokom (istri) yang merupakan penerima manfaat program Aladin, beralamat di Dusun Sukamakmur RT 01/01 mengeluhkan pengiriman barang yang tidak tepat waktu. Carta mengeluh barang yang tidak dikirim hingga saat ini adalah kusen. Hal ini sangat menghambat proses pekerjaan rumahnya.

“Kalau saya tinggal masang kusen. Kayu sudah datang, tapi kusen gak juga datang dari toko bangunan,” ujar Carta.

Carta juga menjelaskan bahwa pos upah tukang senilai Rp700 ribu tidak diberikan oleh LPM Dayeuhluhur. Padahal upah tukang tersebut seharusnya diterima penerima manfaat untuk dibayarkan kepada tukang yang nanti bekerja.

Lalu kata Carta, amburadulnya program Aladin Desa Dayeuhluhur tergambar dengan pengajuan awal dirinya kepada pelaksana program yaitu ia mengajukan 26 batang besi namun hanya dikirim 9 batang besi. Lalu ring yang pakai juga tidak standar hanya pakai ring 4 padahal seharusnya memakai ring 8.

Carta juga mengaku heran, pelaksana program malahan memfokuskan pengiriman awi/bambu yang harganya murah daripada pengiriman besi. “Awi yang jadi prioritas pengiriman,” ujarnya.

Selama ini kata Carta, Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) atau pendamping program dan Koordinator Fasilitator tidak pernah memberikan arahan mengenai cara membangun rumah yang benar. Ia mengaku dibiarkan oleh pendamping tanpa adanya arahan-arahan terkait hal teknis pembangunan rumah.

Perlu juga diketahui bahwa Toko Bangunan yang mengirim barang di Desa Dayeuhluhur diduga adalah Toko Cahaya Terang yang sebelumnya mendapat rekomendasi dari Kepala Bidang Rutilahu, H. Baehaqi, S.K.M. (SS/red)

LEAVE A REPLY

Please enter your name here
Please enter your comment!