BANDUNG, (BPK).- Kejati Jawa Barat menahan Kepala Dinas (Kadis) Perumahan, Kawasan Pemukiman, dan Pertanahan Kabupaten Indramayu berinisial S dan Kepala Bidang Kawasan Permukiman Pada Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Indramayu, BSM.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejati Jabar, Gazali Emil SH menjelaskan, Senin (4/10/2021) di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Jl. Naripan No.25, telah dilakukan penahanan terhadap dua orang Tersangka dari pihak swasta pelaksana kegiatan pelaksanaan penataan ruang terbuka hijau (RTH) kawasan taman alun-alun Kabupaten Indramayu oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Kedua tersangka tersebut adalah: 

Surat Perintah Penahanan (tingkat Penyidikan) T-2 Nomor : Print-993/M.2/Fd.1/10/2021 tanggal 04 Oktober 2021  utk Tsk P.P.P.

Surat Perintah Penahanan (tingkat Penyidikan) T-2 Nomor :  Print-994/M.2/Fd.1/10/2021 tanggal 04 Oktober 2021  untuk Tsk N.

Selanjutnya terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan pada Tingkat Penyidikan selama 20 (dua puluh) hari kedepan terhitung mulai tanggal 04 Oktober 2021 s/d 23 Oktober 2021 yang dititipkan di Rutan Polrestabes Bandung.

Kasus Posisi/ Modus Operandinya bahwa pada TA 2019 Kabupaten Indramayu mendapat bantuan dari Propinsi Jawa Barat untuk Kegiatan Pelaksanaan Penataan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kawasan Taman Alun-Alun Kabupaten Indramayu sesuai dengan DPPA SKPD pada Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Indramayu sebesar Rp. 15.000.000,-000,-  (lima belas milyar rupiah)  terdiri dari 3 pagu anggaan :Konsultan Perencanaan, Konsultan Pengawas dan Pelaksana.

Didalam anggaran tersebut untuk jasa konsultan perencana dan konsultan pengawas terlah terjadi pinjam bendera dimana tersangka N meminjam bendera dan hal  tersebut diketahui oleh  Tersangka B.S.M selaku PPK. Anggaran untuk jasa konsultan  perencana dan pengawas telah di bagi  oleh Tsk N kepada Tersangka B.S.M, Tersangka S selaku PA (Kepala Dinas).

Dalam pelaksanaan/fisik pekerjaan setelah habis kontrak tersangka S selaku PA/Kepala Dinas telah memanipulasi data seolah-olah pekerjaan fisik sudah 100 % agar dijadikan  pengakuan hutang kepada pihak kontraktor.

Pembayaran termin 100 %  ada dokumen yang direkayasa tandatangan dan dokumen tersebut dibuat seolah-olah mundur.

Gedung Sembaga Mas, Tempat Terbentuknya Kabupaten Kotawaringin Barat oleh Para Pendiri Kobar
Kejati Jabar Menyusul Tahan 2 Tersangka Dari Pihak Swasta Terkait RTH Jatibarang
Targetkan 1.500 Dosis, Kapolda Kalteng Tinjau Serbuan Batalyon Vaksinator dan Bagikan Bansos di Barsel
Tersangka P.P.P selaku penyedia telah mengurangi volume dan spesifikasi seperti yang tertuang dalam kontrak sehingga terjadi kekurangan volume dan tidak sesuai spek yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp. + 2 Milyar dari nilai kontrak Rp. 14 Milyar.

Bahwa terhadap perkara ini telah ditetapkan 4 (empat) orang Tsk, yaitu : Tsk S selaku Kepala Dinas Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kab. Indramayu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor : Print-911/M.2.1/Fd.1/09/2021 tgl 20 September 2021.

Tsk B.S.M selaku Kepala Bidang Kawasan Permukiman Pada Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kab. Indramayu, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor : Print-912/M.2.1/Fd.1/09/2021 tgl 20 September 2021.

Tsk P.P.P selaku Direktur Utama PT. M.P.G , berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor : Print-913/M.2.1/Fd.1/09/2021 tgl 20 September 2021 Tsk N selaku Pihak Swasta/Makelar, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor : Print-914/M.2.1/Fd.1/09/2021 tgl 20 September 2021

Pasal Yang Disangkakan yakni Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your name here
Please enter your comment!