Kejaksaan Selidiki Dugaan KKN di Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi.

Bekasi || Berita Pemberantas Korupsi.com

Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI) meminta Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi agar transparan atas informasi atau laporan LAMI terkait surat Nomor: 048/B/Informasi/LAMI/V/2021 tertanggal Kamis, 20 Mei 2021 dugaan tindakan pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme pada Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2017.

Ketua Umum DPP LAMI, Jonly Nahampun mengatakan bahwa informasi yang didapatkan LAMI adanya dugaan penggelapan pajak retribusi dari salah satu perusahaan disinyalir disalahgunakan oleh oknum pada Dinas Perdagangan.

Menurut Jonly, bahwa retribusi PAD dari sektor pelayanan Tera/Tera Ulang dari salah satu perusahaan yang diduga tidak disetorkan oleh oknum pejabat Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi ke KAS Daerah.

“Kami dari LAMI mendesak Kejaksaan Kabupaten Bekasi agar mempublikasikan terkait hasil pemeriksaan atau penyelidikan dugaan KKN retribusi Tera pada Dinas Perdagangan tahun 2017, agar masyarakat mengetahui dan LAMI meminta untuk segera menetapkan tersangka,” tandasnya. (red)

LEAVE A REPLY

Please enter your name here
Please enter your comment!