LBH Babelan” BPKD Kab.Bekasi Tidak Mengakui Tanah Seluas 13.8 Hektar Masuk Aset Daerah
Mediasi Soal Lahan 13,8 Hektar, Berjalan Alot, Warga Minta Jaminan
LBH Babelan, ” Langkah Proses Terkait Lahan 13 .8 Hektar Sudah Capai 90%
Kabupaten Bekasi- Berita Pemberantas korupsi.com
Mediasi yang di gelar di Aula Desa Babelan Kota antara warga dengan Pihak LBH Babelan terkait sengketa lahan di Desa Babelan Kota yang disaksikan pihak Perwakilan Kecamatan , Babinsa ,Babin kamtibmas, dan BPD Desa Babelan Kota ,di gelar pada hari Rabu 10/03/2021.
Puluhan Warga yang mengklaim sebagai penggarap yang sudah bertempat tinggal bertahun-tahun dilahan tersebut, tepat nya di Rt001 dan Rt 20 RW 001 Kadus 1 Desa Babelan Kota, Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi.
Dalam pantuan awak media, terlihat dalam mediasi tersebut terdapat kesalah pahaman (Miss Comunicattion) terkait isi dalam surat , antara LBH Babelan dengan Warga masyarakat tersebut.
Dijelaskan, Duddy Hairurizal W, SH, MH (Advokat LBH Babelan) bahwa dalam surat tertanggal 27 Februari 2021 yang dilayangkan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Babelan pada point angka nomor 4, tidak ada penggusuran atas lahan yang telah ditempati oleh warga Babelan, tetapi penertiban,
“Saya tekankan kalau bahasa ‘menertibkan’ bukan berarti menggusur atau hal lainnya, saya disini hanya memperjuangkan hak masyarakat, saya sudah tekankan dan beri penjelasan sebelumnya kepada salah seorang penggarap yang berkenan hadir Ke Kantor LBH Babelan, bahwa tidak ada penggusuran bahkan kita beri jaminan terhadapnya,”Jelasnya dalam mediasi tersebut, Rabu (10/03/2021).
Salah satu warga yang hadir ( Sodikin) mempertanyakan bahasa penertiban yang di artikan oleh warga adalah penggusuran, sehingga membuat warga merasa tertekan,
Sodikin , ” Kami membeli tanah garapan tersebut sudah bertahun tahun dan saya membeli 1000 meter persegi saya buat SLB dan Masjid silahkan klo mau di gusur yang penting ada inkrah dari Pemkab Bekasi, dan dalam surat edaran yang Kami punya dari BPKD (Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah) bahwa tanah tersebut masih atas nama Pemkab Bekasi, kata Sodikin dalam mediasi tersebut dengan lugas.
Duddy Hairurrizal,W SH,, MH, Kuasa Hukum dari Iyah Bin Endik menjawab pertanyaan dari sejumlah warga dan menerangkan, bahwa LBH Babelan melayangkan surat terhadap warga tersebut atas dasar bukti-bukti mendasar kepemilikan lahan atas Kliennya (IYAH BIN ENDIK).
“Saya atas nama Advokat LBH Babelan yang dikuasakan oleh pemilik lahan yang menurut kami sah secara administrasi dan hukumnya, berkewajiban untuk memberitahukan kepada warga masyarakat agar bisa dipahami dengan seksama, bukan malah kami difitnah seolah ingin menguasakan lahan dan mengusir bahkan menggusur para penggarap dilahan tersebut, kalau seperti ini kami atas nama LBH Babelan memutuskan untuk mencabut Jaminan kepada masyarakat atas lahan tersebut, dan ketika nanti digusur saya serahkan sepenuhnya kepada pemilik yang sah, terima kasih,”Pungkas Duddy Hairurrizal. W, SH. MH.
Di singgung ke ranah pengadilan oleh wartawan Duddy SH menjelaskan sampai saat belum sampai ke ranah persidangan karena dalam hal ini tidak ada yang menuntut atas tanah tersebut ke Klien Kami, terang nya.
Sementara, Ketua BPD Babelan Kota menjelaskan bahwa adanya mediasi tersebut bertujuan agar tidak ada konflik yang berkepanjangan ditengah masyarakat.
“Berdasarkan surat permohonan warga Rt 01, Rt 20 Rw 001 Kadus 01 Desa Babelan Kota terkait Mediasi antara warga dan LBH Babelan, untuk menindaklanjuti pelayangan surat dari LBH Babelan kepada warga setempat, yang dinilai ada kesalahpahaman tulisan dalam surat menyurat tersebut, kami selaku BPD langsung merespon dan mengundang ke dua belah pihak untuk bermediasi di Kantor Desa Babelan Kota, agar tidak ada konflik berkepanjangan dikemudian hari,”Ujar Roni Darohman hurip.
Lebih lanjut, dirinya berharap agar masing-masing pihak bisa bermusyawarah dengan baik sesuai data yang sah.
“Jika nanti sudah ditentukan siapa pemilik yang sah, baik Pemerintah atau sebagainya dan sesuai data yang baik dan benar maka kami atas nama BPD Babelan Kota akan mendukung sebaik-baiknya, dan sayapun menghimbau agar warga masyarakat bisa legowo atas keputusan yang sah tersebut,”Pungkas Ketua BPD Babelan Kota, Roni Darohman hurip.
(SS)