KASUS dugaan “perselingkuhan” tender proyek Tajug Gede tahun 2017 yang dilaporkan Komunitas Masyarakat Purwakarta (KMP) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakata mendapatkan banyak dukungan dari berbagai elemen.

Dukungan tersebut sangat wajar, sebab masyarakat sudah gerah ingin kasus lama ini ada yang benar-benar mengawal sampai tuntas.

Langkah pengawalan KMP dimulai dengan pencarian bukti dan membuat laporan pengaduan ke Kejari Purwakata.

Saat menghadiri undangan Kejari, beberapa “kasepuhan” Purwakarta, di antaranya Mantan sekda Purwakata Memed Hamdan dan kadis PU Didi Sunardi datang untuk mensuport Ketua KMP, Zaenal Abidin.

Belum lagi, utusan ormas seperti  Gempa, Gebrak Aksi, Formata,  LP2TRI, dan lainnya. Mereka mendukung langkah KMP mengusut dan melaporkan kasus tender tajug gede.

Hal penting yang bisa dijadikan alat bukti penahan Kejari, yakni legilitas perusahaan yang dipertanyakan. Dalam aturan dijelaskan, salah satu  legalitas sebuah perusahaan perseroan terbatas (PT) dibuktikan dengan adanya kantor penunjang.

Hasil investigasi beritapemberantaskorupsi.com, dalam klausul PT. Putra Cipariuk Mandiri posisi kantor berada di perumahan Munjuljaya Permai RT. 32/10, Kelurahan Munjuljaya, Kabupaten Purwakata.

Jika kita jeli, ada yang janggal dalam penunjukan alamat kantor yang terkesan asal-asalan. Untuk perumahan sebesar Munjuljaya Permai, tidak dicatatkan letak blok dan nomor rumah atau kantornya.

Kenapa bisa seperti itu? Alamat kantor terkesan ditutup-tutupi, seakan takut diketahui apa memang kantornya tidak ada alias alamat fiktif.

Akhirnya wartawan media BPK menemui salah seorang warga perum Munjuljaya Permai yang kompeten memberikan pernyataan.

Menurut dia, belum ada kantor PT Putra Cipariuk Mandiri di perumahannya. “Alamat kantornya fiktif, selama saya tinggal disini belum pernah rumah yang dijadikan kantor Cipariuk. Saya tinggal di RT 32/10 sudah lama, pasti tahu jika ada rumah dijadikan kantor,” katanya.

Seperti diketahui, PT Putra Cipariuk Mandiri berdiri Tahun 2016, yaitu sesaat menjelang tender. Dengan demikian, pemenang tender ini diduga tidak memenuhi kualifikasi yang dipersyaratkan Perpres No 54 Tahun 2010.

“Ilustrasinya sangat mudah. Apakah bayi yang baru lahir bisa berjalan dan punya gigi?  Tentu tidak ya.  Demikian pula PT Putra Cipariuk Mandiri yang diduga tidak memiliki Kemampuan Dasar sebesar 3 NPt pada SBU yang sejenis. Padahal Kemampuan Dasar ini amanat regulasi,” tutur Zaenal Abidin.

Terkait klarifikasi kejari, Pria yang akrab disapa ZA ini mengaku diberi 17 pertanyaan oleh penyidik. Pertanyaan seputar   latar belakang pelaporan, dan dijawab karena diduga adanya pelanggaran regulasi Perpres 54 tahun 2010 (kemudian di up date menjadi Perpres 4 tahun 2015), yaitu pada pasal 19 ayat 1 poin h dan pasal 20 ayat 1. Diduga bahwa perusahaa non kualifikasi yaitu tidak mempunyai Kemampuan Dasar (KD) tapi bisa lolos tender dan menang.

Pertanyaan berikutnya adakah indikasi pelanggaran lainnya, KMP secara lugas menjawab ada, yaitu kejanggalan adanya penawaran rendah dari perusahaan jasa konstruksi nasional berskala besar ternyata dikalahkan.

Mestinya pihak autoritas lelang, lebih bersikap protektif terhadap keuangan negara, bedanya Rp 2 miliar.Kepatutan bahwa penawar rendah yang bertanggung jawab, dapat diberi kesempatan menang oleh autoritas lelang.

ketua KMP lalu menjawab pertanyaan lainnya terkait bukti yang disodorkannya, bahwa ada keterlambatan penyelesaian pekerjaan.

“Penyidik ingin mendapat penjelasan atas fenomenal ini dari kajian regulasi Perpres tersebut, dan ketua KMP menjelaskan bahwa mestinya PPK berpegang erat pada regulasi pasal 93. Mestinya diprediksi perusahaan PT Cipariuk Putra Mandiri tidak akan bisa menyelesaikan tepat waktu, dan ini terbukti bahwa sampai dengan 27 Februari 2018 masih tersisa pekerjaan sebesar 5 % yang mengakibatkan peresmian tajug gede tertunda. Bahkan pada 5 Januari 2018 pekerjaan terisa 20 %. Data tersebut KMP dapatkan dari data sekunder yaitu pemberitaan Republika dan RMOLjabar. Atas ngemplang nya keterlambatan ini, mestinya implikasi dari pasal 93 dapat diefektifkan yaitu putus kontrak, cairkan jaminan pelaksanaan, dan perusahaan ini dimasukan dalam daftar hitam,” kata ZA menuturkan.

Pertanyaan lanjutan dari penyidik adalah terkait denda keterlambatan, ketua KMP memberikan pandangan nya bahwa ditinjau dari fungsional masjid merupakan satu kesatuan, maka perhitungan nya adalah dari Nilai Proyek yaitu 1 per mil dari 38 M bukan dari sisa proyek. Buktinya dari satu kesatuan fungsional tersebut bahwa peresmian nya ditunda sampai 100 % selesai. Berikutnya kita harus kontrol bukti setoran nya atas denda ini. (Vans)

LEAVE A REPLY

Please enter your name here
Please enter your comment!