PT.Prima Aneka Di Duga Lepas Tanggung Jawab Terhadap Karyawan nya Yang Mengalami Kecelakaan Kerja

Kabupaten Bekasi – Berita Pemberantas Korupsi.com

Ribuan Kantor, Ruko dan Pabrik bersdiri di wilayah Kabupaten Bekasi dengan beberapa kawasan dan ribuan perkantoran, namun sayang nya pihak Pemkab Bekasi kurang memperhatikan keadaan perkantoran dan Pabrik yang yang tidak taat aturan, sehingga merugikan para pekerja atau karyawan.

Salah satunya karyawan PT. Prima Aneka Sarana, RB (23 thn ), yang mengalami kecelakaan kerja yang di di duga peralatan kerja dan K3 nya tidak memenuhi standar sehingga menyebabkan beberapa jari tangannya diamputasi.

Dan hal ini berbuntut gugatan terhadap pihak perusahaan dengan kuasa hukumnya, karena mengalami kecelakaan saat kerja di perusahan Roti, yang beralamat di Ruko Union Lippo Cikarang Blok B11 jl.MH. Thamrin Cikarang Selatan, Cibatu. Kabupaten Bekasi.

Dengan kuasa hukum yang dilakukan pihak keluarga, menuntut agar RB mendapatkan pengobatan yang layak dari perusahan.

Salah saru tim kuasa hukum Tedi Kurniawan S.H, mengatakan ke awak media Selasa 08/02/2021, “bahwa RB merupakan korban yang diduga mengalami kecelakaan, sehingga beberapa jarinya harus diamputasi.

Karena korban tidak terfasilitasi sesuai UU Nomor 13 tahun 2003 tentang tenaga kerja. RB bekerja mengoperasikan salah satu mesin yang ada di perusahaan tersebut, dan beberapa jarinya harus diamputasi. Artinya, diduga mesin perusahan tersebut tidak menggunakan sensor sebab bila itu ada pasti tidak akan terjadinya kecelakaan” kata Tedi Kurniawan S.H dengan tegas.

Mirisnya lagi korban saat terjadi kecelakaan dibawa kerumah sakit oleh rekan kerja RB. Setelah sampai di rumah sakit RB tidak langsung di tangani oleh pihak rumah sakit karena menurut pihak rumah sakit harus ada yang bertanggung jawab dari pihak perusahaan.

Dan setelah pihak perusahaan datang kerumah sakit bukan di rawat atau diberikan tindakan medis, tapi pihak perusahaan malah mengeluarkan korban dari rumah sakit dan kemudian membawanya kepengobatan alternatif, ucap Kuasa Hukum tersebut.

Kepada awak media Orang tua Korban menjelaskan “perusahan tersebut di duga akan lepas tanggung jawab atas biaya pengobatan korban di Rumah Sakit, dan di bawa ke pengobatan alternatif, Kami selaku keluarga dan orang tua korban tidak terima apa di lakukan pihak perusahaan terhadap anak saya selaku korban dan dalam hal ini pihak keluarga menggunakan advokat atau kuasa hukum untuk meminta hak dan kewajiban perusahaan untuk anak saya,” kata Agus orang tua korban .

Korban RB, 23 thn juga menuturkan, di perusahaan tersebut tidak memberikan BPJS Ketenagakerjaan. Karena karyawan yang bekerja di perusahaan tersebut tidak memiliki kartu BPJS , kata RB.

Dalam pandangannya Arsusban Efendi S.H memaparkan , Padahal, UU Nomor 13 tahun 2003, pasal 86 (1) poin a setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, moral dan kesusilaan, perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama.

“ini harus jadi pembelajaran bagi semua karyawan di perusahan-perusahan, agar hati-hati dalam menandatangani kontrak kerja, sehingga harus diketahui setiap pasal yang mencantumkan hak dan kewajiban.

“Ini contohnya, ada korban diduga kecelakaan saat kerja, tapi Santunan, biaya pengobatan belum jelas, dan akhirnya harus menggunakan kuasa hukum untuk mendapatkan hak, padahal itu kewajiban perusahan”.

Jari RB akhirnya diamputasi diduga karena kecelakaan kerja.
“Agar kita mengetahui persis kejadiannya, termasuk manajemen safety perusahan, yang juga Ahli K3 ini. Imbuh Arsusban Efendi S.H

Di Tempat yang sama masih dari Kuasa Hukum RB ,Rimbaiwan Sugiarto S.H, menerangkan ke awak media” memang untuk memastikan adanya dugaan kecelakaan dan keselamatan kerja, maka butuh ada investigasi atau audit di perusahan dan tempat karyawan dipekerjakan.

Ditambahkan, Pasal 87, Ayat 1 Setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan. Ayat 2 Ketentuan mengenai penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

“Berangkat dari Pasal 86 sesuai dengan ayat 1 maka Negara menjamin kepada setiap tenaga untuk mendapatkan perlindungan atas Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Dijelaskan lagi, upaya K3 tersebut kemudian dioptimalkan melalui sebuah sistem manajemen K3 (SMK3), yang kemudian setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan.

“Itu sesuai Pasal 87 ayat (1) UU No 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan & Penerapan K3, yang dimaksud diatur dengan Peraturan Pemerintah yaitu PP 50 Tahun 2012 tentang Penerapan sistem manajemen K3.

Yang dikhawatirkan kata , bila perusahan belum maksimal dalam penerapan UU nomor 13 tahun 2003, nantinya akan berimbas pada kecelakaan kerja, maka nama baik perusahan akan tercoreng, dan bisa memengaruhi investasi.

“Jadi perusahan jangan main-main dengan K3, sebab banyak sekali yang dirugikan” tuturnya.

Perusahan harus membangun Sistem Komunikasi K3 yang lebih baik seperti safety dengan materi yang berbasiskan risiko dan mekanisme terjadinya kecelakaan, sehingga para karyawan semakin tahu bagaimana cara menghindari kecelakaan pada saat melakukan pekerjaan.

“Jangan sekali-kali perusahan mengabaikan itu, karena keselamatan dan kesehatan kerja adalah modal utama perusahan. Bila sering terjadi kecelakaan kerja, maka reputasi perusahan ini patut dipertanyakan. Dan pemerintah punya kewajiban juga untuk monitoring bagaimana penerapan manajemen K3 ini perusahan-perusahan yang ada di Kabupaten Bekasi.

Dasar hukum:
1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

3. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

4. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 26 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua Bagi Peserta Penerima Upah,jelas Tim Kuasa Hukum RB.
( team )
 

LEAVE A REPLY

Please enter your name here
Please enter your comment!