PERGANTIAN TENAGA KERJA SOSIAL KECAMATAN PEBAYURAN TAK KUNJUNG TEREALISASI
Kabupaten Bekasi.- Berita Pemberantas Korupsi.com
Beberapa pekan lalu warga masyarakat dan tokoh masyarakat,pemuda pebayuran mendapat kabar gembira bahwasannya akan ada pergantian
Hal itu di benarkan oleh salah satu Kepala Desa.
Abu jihad (ABUY) Kades Bantarjaya mengatakan” Ia betul kami mendapat informasi yang sangat membingungkan tentang pergantian Tenaga Kerja Sosial Kecamatan,sehingga banyak pihak ataupun para tokoh yang berbondong bondong dengan berbagai macam cara mendaftarkan diri untuk menjadi tenaga Kerja Sosial Kecamatan dan alhasil ada salah satu tokoh pemuda yg terpilih maupun mendapat rekom dari pak camat.
Tetapi amat sangat di sayangkan sampai saat ini status ke legalan bakal calon pengganti yang lama belum jelas
Harapan saya tolong secepatnya di legalkan,agar yang baru dapat mulai bekerja dan tidak berdampak dalam giat maupun tanggung jawab kerja terhadap kerja yang di lakukankan TKSK untuk masyarakat Pebayuran.”ungkapnya dengan tegas
Di sisi lain hasil investigasi dari TEAM JURNALIS,kalau bicara syarat dan ketentuan menjadi TENAGA KERJA SOSIAL KECAMATAN,banyak sekali dari beberapa Kecamatan di wilayah Kabupaten Bekasi tidak memenuhi persyaratan,seperti contoh TKSK Kecamatan Muaraagembong yang saat ini bertempat tinggal di wilayah Cibitung,padahal dalam peraturan yang di tuangkan dalam surat DINAS SOSIAL, sebagaimana dalam persyaratan salah satunya harus memiliki identitas di wilayah Kecamatan tersebut ataupun dimana TKSK di tempatkan dalam kerjanya.
TAMAN (BAMA) Selaku wakil ketua Pemuda Pancasila Kecamatan Pebayuran yang di mintai komentar perihal pergantian TKSK dan aturan yang seakan di buat buat semau gue mengatakan”Kalau sampai bulan ini belum juga ada kepas 3s 3stian tentang TKSK Kecamatan Pebayuran dan TSKSK yang bukan berdomisili di wilayahnya masih di pekerjakan saya tidak akan segan segan untuk mengajak ratusan bahkan ribuan anggota dan Pengurus Pemuda Pancasila kabupaten Bekasi untuk melakukan audensi dengan dinas terkait,karena saya yakin ini sangat berdampak dengan masayrakat susah,kalau bicara aturan tidak boleh berkerumunan saya tidak akan pedulikan karena jelas jelas aturan yang sudah baku saja tidak di terapkan seperti peraturan TKSK ini,kalau memang kami harus ikuti aturan pemerintah,pemerintah juga wajib tegas atas peraturan yang di buat dalam TKSK” Tandesnya.
(SS/red)