DPR Kecewa Menag Yaqut Tak Lagi Anggarkan Dana untuk Pesantren
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Jakarta,Berita Pemberantas Korupsi.com
Kebijakan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas disesali oleh Anggota Komisi VII DPR RI Bukhori Yusuf.
Penyesalan tersebut disampaikan Bukhori terkait dengan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) untuk pendidikan pesantren tidak lagi dianggarkan pada tahun 2021 ini.
“Saya sangat menyesalkan keberpihakan menteri agama pada pesantren, madrasah/sekolah swasta sangat minim selama ini,” ujarnya seperti melansir pojoksatu, Selasa (19/1/2021).
Padahal, kata Bukhori, pada tahun 2020 Menag telah menetapkan sebanyak 29.500 Madrasah Diniyah Taklimiyah (MDT). yang akan mendapatkan Bantuan Optasional Pendidikan ( BOP )
Kemudian, Pondok Pesantren sebagai penerima bantuan operasional dengan total anggaran sebesar Rp 2,5 Triliun yang lalu telah di rencanakan bagai mana sekarang ini tidak?
Politisi PKS ini menyarankan supaya Menag yang sekarang bisa melanjutkan bantuan pada instansi pendidikan tersebut. Untuk menunjang sarana dan prasarana di dunia pendidikan ,kenapa tidak.
“Caranya memanfaatkan sumber pendanaan yang berasal dari Surat Berharga Syariah Nasional (SBSN),” ungkapnya.
Karena itu, lanjutnya, perlu ada beberapa perbaikan pada regulasi, sehingga memungkinkan pesantren dan madrasah sekolah swasta untuk bisa mengakses dana tersebut.
“Kira-kira ada tidak ya regulasi yang bisa kita perbaiki dalam rangka madrasah/sekolah swasta ini, dimana mereka adalah etalase Menag bisa akses dana SBSN?,”
Hal ini perlu ditegaskan, tambah Bukhori, mengingat mereka juga memiliki hak sama memperoleh bantuan untuk operasional Pendidikan di masing masing sekolah tersebut.
Terlebih lagi, sambung anak buah Ahmad Syaikhu ini, sumber dana tersebut berasal dari masyarakat, yakni dari dana jemaah haji pada waktu itu.
“Lantas kenapa harus dikhususkan untuk sekolah/madrasah negeri semata? Saya mempertanyakan ini. Kemudian jika memang ada, saya pikir akan sangat bagus sekali,” jelasnya.
Untuk diketahui, sejak tahun 2009 Kementerian Agama dan sekarang BPKH telah menginvestasikan dana haji yang cukup.
Hal tersebut dilakukan melalui instrumen SBSN termasuk Suku Dana Haji Indonesia (SDHI) dengan outstanding per Juni 2018 sebesar Rp 37,9 Triliun.
SBSN masih menjadi tumpuan utama BPKH dalam menginvestasikan dana haji dengan alasan prospek imbal hasil yang tinggi.