PALEMBANG, (BPK).- adanya dugaan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara lebih kurang sebesar Rp.11,5 miliar pada tahun anggaran 2018 yang bersumber dari laporan hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Sumatera Selatan nomor 34.C/LHP/XVIII.PLG/5/2019 tanggal 28 mei 2019.
Terdapat adanya 5 OPD yang memboroskan keuangan daerah yang menjadi dugaan tindak pidana korupsi diduga dilakukan oknum pejabat koruptor di sekretariat daerah, bappeda litbang, bpkad, bkpsdm, dan inspektorat Pemerintah kota palembang.
Pasalnya kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 109 tahun 2000 tanggal 30 november 2000, lampiran permendagri nomor 33 tahun 2017 tanggal 12 juni 2017 dan peraturan walikota palembang nomor 346.a/KPTS/BPKAD/2017 tentang standar biaya umum tahun anggaran 2018.
Permasalahan tersebut terjadi karena kepala bidang anggaran dan perbendaharaan BPKAD yang menyusun standar biaya khusus tidak mematuhi ketentuan tentang pemberian honorarium atas tugas pokok sehari-hari.
Walikota palembang menyatakan sependapat dan akan menindaklanjuti rekomendasi BPK untuk mencabut keputusan walikota palembang nomor 561/KPTS/BPKAD/2017 tanggal 28 desember 2017 tentang standar biaya khusus tahun anggaran 2018.
Berdasarkan data-data diatas maka Ketua Watch Relation of Corruption Pengawas Aset Negara Republik Indonesia (WRC-PANRI) Sumatera Selatan akan melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara lebih kurang Rp.11,5 miliar yang terjadi karena pemborosan keuangan daerah di lima OPD Pemerintah Kota Palembang ke Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan.
Ketua WRC-PANRI Sumatera Selatan mengatakan akan mengawal kasus ini hingga adanya keputusan hukum yang tetap dan meminta serta mengharapkan Aparat Penegak Hukum agar adanya proses hukum yang sebenar-benarnya sampai adanya keputusan hukum yang jelas demi terciptanya kemakmuran bangsa dan negara republik indonesia yang kita cintai. (Red)