PURWAKARTA, (BPK).- Oknum dokter spesialis kedokteran jiwa yang memberikan obat penenang dalam dosis banyak, ramai jadi pembicaraan khalayak.
Sebab, peredaran obat daftar G di Purwakarta semakin banyak. Oleh karena itu, menanggapi berita media online beritapemberantaskorupsi.com terkait Oknum dokter spesialis kedokteran jiwa (psikiater) berinisial JS diduga ikut membantu peredaran obat daftar G di Purwakarta.
Dengan modus mengobati pasiennya, JS memberikan obat penenang dalam jumlah banyak. Dalam satu bulan, pasien mendapatkan tiga jenis obat penenang, alp****lam, ri***na, clo***am masing-masing tiga lembar dan 15 obat tidur. Hal tersebut membuat Ketua Komunitas Masyarakat Purwakarta (KMP), Zaenal Abidin angkat bicara.
Zaenal memandang kasuistik ini harus menjadikan perhatian dunia kedokteran, supaya lebih bijaksana dan proporsioanal dalam menghadapi pasien.
“Dokter harus memberikan obat yang proporsional dan tidak berlebihan agar tidak ada penyalahgunaan oleh oknum pasiennya,” ujarnya.
Menurut Zaenal, jika dugaan tindakan pidana atas kasuistik ini, bisa ditindaklanjuti pihak berwajib.
“Yang saya tahu, pemberian obat penenang kepada pasien dalam satu bulan hanya 30 butir. Tapi, Psikiater punya kewenangan khusus dalam pemberian obat daftar G. Jika ada tindakan pidana, kita serahkan saja kepada pihak yang berkompeten yaitu polisi,” tuturnya.
Waspada penggunaan obat penenang
Dikutip dari aladokter.com, obat penenang umumnya dimanfaatkan untuk menenangkan pasien saat akan menjalani prosedur medis, seperti operasi, MRI, kolonoskopi, ataupun kateterisasi jantung. Obat ini memang tidak otomatis meredakan rasa nyeri, namun dapat membuat pasien lebih mudah bekerjasama dan merasa nyaman selama menjalani prosedur.
Hanya untuk Jangka Pendek
Beberapa obat penenang dalam dosis rendah dimanfaatkan sebagai perangsang kantuk (hipnotik sedatif) yang dapat membuat seseorang tertidur. Namun, tidak berarti semua jenis obat penenang dapat dimanfaatkan sebagai obat tidur. Obat penenang secara umum digunakan untuk mengurangi gangguan kecemasan atau stres yang berlebihan.
Obat penenang yang dimanfaatkan sebagai obat tidur sedianya hanya dapat dikonsumsi dalam jangka pendek. Jenis obat penenang hipnotik sedatif di antaranya adalah benzodiazepin dan barbiturat. Kedua golongan obat ini merupakan obat yang lazimnya diberikan pada penderita gangguan kecemasan.
Jika Anda mengalami susah tidur yang disebabkan oleh depresi atau gangguan kecemasan, dokter mungkin akan meresepkan obat antidepresan yang memiliki efek penenang. Meski demikian, obat jenis ini tidak semata-mata langsung dapat digunakan untuk mengobati gangguan tidur, seperti insomnia atau susah tidur. (Vans)