Bekasi, Berita Pemberantas Korupsi – Ratusan warga mendatangi kantor desa Karang Bahagia atas kekecewaannya terhadap pemerintah Kabupaten Bekasi khususnya Desa Karang Bahagia, Sehubungan terhadap pertegaskan perkara Nomor 87/G/2018/PTUN.BDG di pengadilan Tata Usaha Negeri Bandung yang telah putuskan dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.
Bahwa dalam putusan perkara Nomor 87/G/2018/PTUN.BDG, berbunyi sebagai berikut: Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya
Menyatakan batal Surat Keputusan Bupati Nomor : 141/Kep.319-DPMD/2018 tanggal 28 September 2018 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa terpilih hasil pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Bekasi Tahun 2018.
Mustopa, Tokoh Masyarakat menjelaskan di hadapan awak media, Bahwa oleh karena putusan perkara tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang sudah pasti dan Tergugat telah diberitahukan isi Putusan tersebut, maka Putusan tersebut harus dilaksanakan, “Laksanakan apa yang sudah ditetapkan dalam keputusan dan Kami mewakili tokoh masyarakat menegaskan agar Kepala Desa Karang Bahagia segera di nonaktifkan dan dicabut SK-nya”, jelasnya. Sabtu (14/03).
Ia juga mengutarakan kekecewaannya terhadap Oknum yang memaksa warga untuk tetap mendukung Kepala Desa, “Sangat disayangkan masih ada saja oknum yang memaksa warga untuk mendukung Kepala Desa yang sudah jelas Bermasalah,” ungkapnya.
Karya, Sekretaris BPD menjelaskan, “Sesuai aturan dan mekanisme yang ada bahwa sesuai undangan dari kami bahwa masyarakat ingin beruadiensi kepada Badan Pengawas Desa (BPD) dan saya katakan kalau BPD itu bukan lembaga yang bisa mengambil kebijakan, Audiensi ini akan kami sampaikan kepada yang lebih berkompeten baik Camat maupun Bupati, artinya ini sesuai dengan keinginan masyarakat kita sesuai dengan keputusan yang ada, kami sebagai penengah akan kami sampaikan apa yang menjadi tuntutan masyarakat, Bupati juga dalam hal ini harus segera mengambil ketegasan dan kebijakan”, jelasnya.
Karya melanjutkan penjelasannya bahwa, “BPD hanya bisa menampung aspirasi dari masyarakat yang di inginkan demi masyarakat karang bahagia yang lebih baik dan kondusif, semua sudah kami rangkum atas apa yang diinginkan masyarakat dan Notulen kami sudah mencatat semua usulan dan tuntutan dari masyarakat, sesuai dengan aturan yang ada dan sesuai Hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia”. tutupnya. (RED)