Karawang, Berita Pemberantas Korupsi – Maraknya Pemalusuan dokumen negara oleh oknum calon pejabat hingga pejabat pemerintah, sehingga mereka melakukan berbagaimacam cara untuk membuat aparat penegak hukum bungkam.
Kabar terhangat yang menjadi pembicaraan masyarakat mengenai calon kepala desa yang menggunakan ijazah yang diduga palsu.
Dugaan Ijazah Aspal ( Asli Tapi Palsu) Oknum Bakal Calon Kepala Desa Kertamukti, Kecamatan Cilebar, Kabupaten Karawang Warnadi alias Kardita terus menjadi perbincangan masyarakat.
Pasalnya Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) di Surat Hasil Ujian Nasional atas nama Warnadi Paket B yang di keluarkan PKBM ADITYA Kabupaten Karawang 3759132072 berbeda dengan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang ada di lembar STTB PAKET B atas nama Warnadi 9702645338 sedangkan yang sebenarnya NISN 9702645338 adalah milik atas nama Warnita Novianto.
”Masa iya Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) berbeda antara SHUN dan ijazah,” Ungkap sejumlah tokoh masyarakat Kecamatan Cilebar yang tidak mau dipublikasikan namanya.
Harapan warga memohon kepada pihak terkait Disdikpora Kabupaten Karawang untuk mendalami dugaan ijazah ASPAL yang dikeluarkan oleh PKBM ADITYA Kabupaten Karawang, karena kalau hal itu di biarkan citra PKBM di Kabupaten Karawang akan menjadi Redup. Dan dipertanyakan standar Kompetensi dan Validasi atau jangan jangan izin Operasionalnya. ”Sehingga bisa berani memalsukan data anak didiknya. Sehingga lulusannya diragukan” Imbuh Salah satu Pengajar di salah satu sekolah SMK Parjo di Karawang.
Media Berita Pemberantas Korupsi menegaskan kepada aparat penegak hukum untuk segera menangkap orang atau kelompok yang menggunakan ijazah palsu untuk kepentingan yang seharusnya tidak digunakan.
Jangan sampai oknum pengguna atau pembuat ijazah palsu atau dokumen milik negara yang dipalsukan bebas yang akibatnya akan merugikan banyak orang, bBahkan bisa merugikan Negara Kesatuan Republik Indonesia. (RED)