KARAWANG, (BPK).- Warga Desa Manggung Jaya, Kecamatan Cilamaya Kulon, Karawang mengeluh karena merasa diperas oleh pihak kantor desa.
Sekitar 1.400 warga Manggung Jaya membuat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan mereka dikenakan biaya yang fantastis.
Seperti diketahui, pembagian sertifikat tanah gratismelalui program PTSL merupakan program Presiden Joko Widodo. Sejak awal dicanangkan, program di bawah komando Badan Pertanahan Nasional (BPN) ini tidak dipungut biaya alias gratis. Masyarakat bisa mendapatkan sertifikat tanah mereka dengan mengurus sejumlah dokumen melalui kantor kelurahan setempat.
Faktanya, dalam pembuatan PTSL di Desa Manggung Jaya Karawang diduga terjadi pungutan liar.
Hal tersebut diungkapkan warga Desa Manggung Jaya yang dimintai biaya cukup besar dalam PTSL. “Saya dikenakan biaya sebesar Rp 2,5 juta oleh pihak desa. Alasannya sertifikatnya bukan atas nama saya. Karena belum bisa bayar full, saya berikan pihak desa uang muka sebesar Rp 500 ribu dan saya meminta kwitansinya,” tuturnya.
Hal senada diungkapkan warga lainnya. Menurut dia, biaya PTSL variatif ada yang Rp 500 ribu, Rp 2 juta, dan Rp 2,5 juta disesuaikan sertifikat. “Saya udah kasih uang muka Rp 1 juta dan sisanya Rp 1,5 juta. Tapi sayang, saya tidak meminta kwitansinya,” katanya.
Kades Manggung Jaya, Didi Sukardi mengaku biaya PTSL hanya Rp 150 ribu. “Saya anjurkan ke masyarakat membayar Rp 150 ribu dan sekitar 1.400 warga yang mengajukan. Lebih jelas ke Sekdes aja,” katanya.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi melalui SMS Sekdes Manggung Jaya, Hasan Suhendi mengaku sedang sibuk. “Jalau ingin jelas saya tunggu di kantor desa supaya jelas. Akang ditunggu di desa sama saya hari Rabu soalnya dua hari ini saya ga bisa, lagi beresin kerjaan. Kalau biaya PTSL adm nya 150 ribu,” ujarnya. (Vans)