BEKASI, (BPK).- Polsek Setu meringkus seorang pemuda berstatus resedivis pelaku jambret yang beraksi di Kampung Lubangbuaya, Cijengkol, Setu, pada 21 Agustus 2020.
Kapolsek Setu, AKP Dr. H. Dedi Herdiana, S.H. M.H., menjelaskan pelaku yang ditangkap berinisial TIP (22) yang berasal dari Mustikajaya, Kota Bekasi.
“Korban asal Telajung. Berkendara bersama temannya. Saat berada di wilayah Desa Lubangbuaya, korban merasa diikuti kedua tersangka,” ucap Dedi menjelaskan kepada Aktualindonesia.com, Minggu (23/8/2020).
Saat berada di lokasi, pelaku memepet korban yang sedang memegang ponsel dan menjambret barang itu.
“Korban berteriak minta tolong sambil mengejar tersangka. Kemudian teriakan itu didengar warga yang kemudian ikut mengejar juga,” jelasnya.
“Saat berada di area perkebunan warga, tersangka meninggalkan motor itu dan melarikan diri ke arah yang berbeda,” sambungnya.
TIP tertangkap warga, sementara Ca (25) berhasil melarikan diri dan kini menjadi DPO.
“Barang bukti yang kita amankan antara lain motor pelaku berpelat R 5815 BN, ponsel yang dijambret. Kita masih kejar satu tersangka lainnya,” tandasnya.(A.riri)