JAKARTA, (BPK).- Berdasarkan siaran pers Nomor: PR – 976/ 005/ K.3/ Kph.3/09/2023 yang di terima media ini, tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) telah menetapkan CB selaku (Mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral) Provinsi Kalimantan Timur sebagai TERSANGKA pada Jumat 18 Agustus 2023 lalu,

Penetapan tersangka dilakukan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penerbitan dokumen perizinan pertambangan PT. Sendawar Jaya.

Adapun Peran Tersangka CB dalam perkara ini yaitu secara bersama-sama membuat dokumen palsu terkait perizinan pertambangan.

Tersangka CB berperan sebagai subjek yang melegalisir dokumen palsu yang dibuat oleh Tersangka IT.

Dokumen tersebut dimaksudkan untuk mengambil alih usaha pertambangan dengan cara mempergunakan dokumen sebagai bukti administrasi seolah-olah PT Sendawar Jaya adalah perusahaan yang memiliki izin secara sah.

Pasal yang disangkakan terhadap perbuatan Tersangka IT yaitu Pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selanjutnya untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka CB dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari terhitung tanggal 18 Agustus s.d 6 September 2023.(Rilis Penkum Kejagung)

LEAVE A REPLY

Please enter your name here
Please enter your comment!