PALEMBANG, (BPK) – Menjamurnya penimbunan minyak jenis bio solar di wilayah Sumatera Selatan yang di duga di bekingi herder bertaring tajam yang bermoduskan Persuhaan yang tidak mengantongi izin penyaluran BBM ataupun izin niaga umum yang di wajibkan oleh peraturan menteri minyak dan gas (migas).Baru – baru ini PT Rizky jaya utama yang di duga belum mengantongi izin penyaluran migas ataupun izin niaga umum dari kementrian migas kena musibah laka lantas di wilayah gunung megang desa ujan mas baru kabupaten muara Enim menelan korban patah kaki pata tangan bukan itu saja menurut narasumber yang kami wawancarai korban juga mengalami pecah ginjal dan warung tempat jualannya hancur,menurut penuturan korban pada awalnya pihak perusahaan akan bertanggung jawab atas kejadian tersebut,tapi sampai saat ini belum ada pertanggung jawaban, sehingga korban harus menanggung semua biaya pengobatan dengan biaya pengobatan Rp.130.000.000,00 baru di bayar Rp.28.000.000,00 sisanya Masi hutang dengan rumah sakit jatuh tempoh dua bulan kedepan tuturnya.Menurut pimpinan redaksi Rajawali News,Ali sofyan,Perusahaan yang bergerak di bidang migas harus memiliki izin penyaluran migas ataupun izin niaga umum, ini bisa merugikan negara dengan melanggar Undang-undang No.22 tahun 2001 tentang migas pasal 55 dan setiap orang yang menyalagunakan pengangkutan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana pejara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000,00 (enam puluh miliyar rupiah) beliau juga berharap agar Polda Sumsel bertindak tegas dalam hal tersebut agar negara kita tidak mengalami kerugian jelasnya. Begitu juga dengan pihak keluarga korban berharap agar pihak PT.Rizky jaya utama untuk segera bertanggung jawab atas kejadian itu kerana beliau adalah tulang punggung keluarga yang masi banyak menanggung tanggung jawab. (Red)