PURWAKARTA, (BPK).- Anggaran klaim pasien Covid-19 tahun 2020-2021 di setiap Rumah Sakit sedang di Unit III Polres Purwakarta.

Ada apakah dengan anggaran covid tersebut, sampai pihak kepolisian turun tangan?

Berdasarkan surat Dinas Kesehatan Nomor : 441/5259/Yankes/XII/2022, Sifat: Penting, Perihal : Permintaan Data Klaim Covid-19 pada tanggal 26 Desember 2022 dijelaskan jika anggaran covid bermasalah.

Berikut isi surat bersifat penting yang dikirimkan Dinas Kesehatan ke Direktur RSUD/RSU/RSIA :

Berdasarkan surat dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor B/3303/XII/RES.3.3/2022 tanggal 22 Desember 2022 perihal Permintaan Keterangan dan Dokumen terkait penyelidikan terhadap dugaan penyalahgunaan anggaran klaim pasien covid-19 di rumah sakit rujukan di Purwakarta tahun anggaran 2020-2022.

Maka kami mohon izin untuk memberikan data pengajuan klaim covid-19 yang telah dikirim oleh rumah sakit sebagai tembusan ke Dinas Kesehatan Kabupaten Purwakarta melalui email ukbmdinkespwk@gmail.com untuk keperluan penyelidikan. Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terimakasih.

Surat permintaan data dan dokumentasi tersebut diduga untuk melengkapi berkas penyelidikan Unit III Polres Purwakarta. (Vans)

LEAVE A REPLY

Please enter your name here
Please enter your comment!