PURWAKARTA, (BPK).- Anggaran klaim pasien Covid-19 tahun 2020-2021 di setiap Rumah Sakit sedang di Unit III Polres Purwakarta.
Ada apakah dengan anggaran covid tersebut, sampai pihak kepolisian turun tangan?
Berdasarkan surat Dinas Kesehatan Nomor : 441/5259/Yankes/XII/2022, Sifat: Penting, Perihal : Permintaan Data Klaim Covid-19 pada tanggal 26 Desember 2022 dijelaskan jika anggaran covid bermasalah.
Berikut isi surat bersifat penting yang dikirimkan Dinas Kesehatan ke Direktur RSUD/RSU/RSIA :
Berdasarkan surat dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor B/3303/XII/RES.3.3/2022 tanggal 22 Desember 2022 perihal Permintaan Keterangan dan Dokumen terkait penyelidikan terhadap dugaan penyalahgunaan anggaran klaim pasien covid-19 di rumah sakit rujukan di Purwakarta tahun anggaran 2020-2022.
Maka kami mohon izin untuk memberikan data pengajuan klaim covid-19 yang telah dikirim oleh rumah sakit sebagai tembusan ke Dinas Kesehatan Kabupaten Purwakarta melalui email ukbmdinkespwk@gmail.com untuk keperluan penyelidikan. Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terimakasih.
Surat permintaan data dan dokumentasi tersebut diduga untuk melengkapi berkas penyelidikan Unit III Polres Purwakarta. (Vans)