PURWAKARTA, (BPK).- Bantuan Operasional Sekolah TA 2020 sebesar
Rp61.585.513.083,00 Bak Pepatah mengatakan Guru kencing berdiri. Murid kencing berlari. Pasalnya dana BOS
dengan realisasi sebesar Rp58.785.151.717,00 atau 95,45%
dari anggaran.
Ironisnya. Dana bantuan operasional sekola. Menjadi ajang. Santapan anak anak Gurita yang sok pikun terbukti Pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah Tidak Didukung Bukti
Pengeluaran Sebesar Rp115.974.090,00 dan Pembayaran Honorarium
Narasumber Kegiatan Tidak Sesuai Ketentuan Sebesar Rp17.080.000,00
Pemerintah Kabupaten Purwakarta menyajikan Anggaran Belanja Barang dan Jasa
Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada LRA Audited TA 2020 sebesar
Rp61.585.513.083,00 dengan realisasi sebesar Rp58.785.151.717,00 atau 95,45% dari anggaran.
BOS adalah program Pemerintah Pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasi non personil bagi satuan pendidikan dasar dan menengah, dimana penggunaan dana
BOS untuk Tahun 2020 telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 8 Tahun 2020.
Hasil pengujian pengelolaan dana BOS secara uji petik melalui prosedur cash
opname, pengujian dokumen pertanggungjawaban, dan konfirmasi kepada Bendahara
Sekolah serta pelaksana kegiatan menunjukkan hal-hal sebagai berikut.
a. Pertanggungjawaban Belanja Listrik, Air dan Internet Sekolah Tidak
Didukung Bukti Pengeluaran yang Sah Sebesar Rp115.974.090,00
Dalam rangka mendukung program BOS yang transparan dan akuntabel, sekolah
diharuskan memperhatikan ketentuan pengelolaan Dana BOS Reguler di sekolah.
Berdasarkan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis BOS
Reguler, salah satu tugas dan tanggung jawab Tim BOS sekolah adalah melakukan
perencanaan, pembukuan, dan penatausahaan pertanggungjawaban Dana BOS
melalui Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) pada sistem
informasi dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi yang telah
disediakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Proses pengujian secara uji petik atas pertanggungjawaban belanja listrik,
internet/pulsa dan air bersih/PDAM pada 10 SD dan 10 SMP di Kabupaten
Purwakarta diketahui terdapat pertanggungjawaban tidak didukung bukti
pengeluaran pada empat sekolah¸ dengan uraian sebagai berikut.
1) SMPN 4 Sukatani Sebesar Rp7.171.660,00
Berdasarkan dokumen Rekapitulasi Kas Bendahara Pengeluaran BOS 2020 dari
Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Purwakarta dan Buku Kas Umum (BKU)
SMPN 4 Sukatani menunjukkan saldo Kas Dana BOS per 31 Desember 2020
sebesar Rp80.000,00 merupakan sisa saldo di rekening sekolah. Realisasi
penggunaan dana BOS disajikan berdasarkan nilai pengeluaran dalam BKU
namun tidak didukung bukti pengeluaran Surat Pertanggungjawaban (SPJ).
Berdasarkan pemeriksaan dokumen, dan wawancara dengan Bendahara dan
Operator Sekolah diketahui bahwa terdapat pengeluaran sebesar Rp7.171.660,00
tidak didukung bukti pertanggungjawaban yang sah dengan rincian sebagai bukti. (Tim)