.
KABUPATEN BEKASI, (BPK).- Dalam perkara hukum jual beli lahan tambak di Muara Gembong Sukenta Gunawan Pemilik tanah garapan Perhutani di kecamatan muara Gembong ,melalui kuasa hukum dari Tohenda SH., kuasa hukum korban Sukenta Gunawan melaporkan salah satu oknum perangkat desa di Kabupaten Bekasi yang bernama Najudin ke Polres Metro Bekasi, atas dugaan penipuan dan penggelapan, dengan Nomor LP/B/1429/VI/SPKT/2022/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA, Senin (27/6/2022).
Pelaporan tersebut berawal dari korban yang menjual tanah seluas 76000 M² kepada Agung beserta dua orang lainnya dari pihak pembeli , kemudian dengan sesuai kesepakatan yang tertuang di surat perjanjian jual beli yang ditanda tangani semua pihak pembeli dan pemilik, korban akan menerima Rp. 608.000.000,dengan pembayaran pertama sebesar Rp.250.000.000,dengan sisa pelunasan pembayaran akan dilunasi setelah pengukuran lahan garapan tsb.
Dalam 2 bulan tidak ada khabar dari pihak yang menandatangani perjanjian ,setelah itu anak korban menemui sdr.agung sebagai pembeli dan ternyata jawaban dari pihak pembeli sudah melunasi pembayaran melalui sekdes pantaiMekar yang bernama Najudin
Pengakuan agung saat bertemu dan di konfirmasi oleh Toto sugiarto dari FBI di Jakarta mengatakan bahwa Agung membayar semua
via transfer ke bank sebanyak 6 kali dengan atas nama Najudin
dengan total Rp. 545.000.000, setelah itu anak korban menanyakan ke Agung perihal tanah, dan Agung mengatakan sudah selesai untuk pembayarannya, Agung mentransfer atau transaksi ke perangkat desa tersebut
Kemudian korban menanyakan uangnya, tetapi terlapor hanya mengatakan uangnya sudah tidak ada, dari kejadian tersebut korban merasa di rugikan dan
mengalami kerugian sebesar Rp. 358.000.000 (tiga ratus lima puluh delapan juta rupiah).
Sebelumnya pihak kuasa hukum dalam keterangannya saat di wawancara pihak media ndi SPKT Polres Metro Bekasi mengatakan bahwa sudah melayangkan dua kali surat somasi dan terakhir mengundang untuk meminta pertanggung jawaban,terlapor datang memberikan klarifikasi bahwa sangat tahu siapa pemilik lahan garapan tersebut tetapi tetap tidak dapat bertanggung jawab atas hak korban
Toto sugiarto dari Forum Bhayangkara Indonesia bidang Hukum dan Ham dalam hal ini sebagai pendampingan masyarakat merasa prihatin karena masih banyak mafia tanah yang merugikan masyarakat di kabupaten Bekasi, sepatutnya oknum tersebut ditindak tegas sampai ke akar sehingga dapat menumbuhkan rasa aman dan iklim investasi semakin baik, bukannya tidak mungkin jika ada masalah berikut tentunya akan merembet terhadap kepala Desa ucapnya saat dikonfirmasi awak media
Bukti Transfer Bank, Surat Pejanjian Jual Beli, ditunjukan sebagai barang bukti. ( RED)