BEKASI, (BPK).- Mengakui kepemilikan hak tanah orang lain secara melawan hukum dengan cara memalsukan surat tanah atau dokumen tanah yang dilakukan oleh kepala desa babelan kota Saidi David telah menyalahi kewenangan yang seharusnya sebagai kepala desa memberikan Contoh yang baik bukan sebaliknya malah menjarah tanah orang lain, sehingga membuat cemohan dari warganya.
Pemalsuan surat dokumen tanah yang dilakukan oleh kepala desa babelan kota dan kelompoknya diduga melanggar pasal 263 kuhp dan atau pasal 266 kuhp dan atau 167 kuhp yang terjadi pada tanggal 8 Oktober 2020 didesa babelan kota” kecamatan babelan kabupaten bekasi telah dilaporkan ke polda Metro jaya oleh saudara Dionika Joko Saputra yang diterima oleh Iptu Widodo SH MH , Bripka Budianto Pane SH , yang dilaporkan diantaranya Drs Suyono Drs H Ach Mugeni,Saidi dan Asim , dalam surat pemanggilan polda metro jaya dugaan sementara tersangkanya adalah H Ach Mugeni . Kades babelan kota Saidi david hari Kamis yang lalu sudah ditahan di polda metro Jaya hingga sekarang… (RED)