KABUPATEN BEKASI, (BPK).- Sudah jatuh tertimpa tangga itulah yang di alami keluarga Nurhasan suami dari Almarhumah Yuningsih warga Kp.Pulobambu Rt 001/01 Desa Karangbahagia Kecamatan Karangbahagia Kabupaten Bekasi, yang menjadi nasabah dari Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Dana Mukti Guna (DMG ) Cikarang.
Alm.Yuningsih adalah Nasabah dengan dua kali pencairan di BPR DMG dengan No PK 25/006744/PI/DMG/KRD, pada pinjaman Ke dua Yuningsih mendapat pinjaman Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah), dengan total pemotongan biaya administrasi, notaris dan premi asuran Rp.1.300.000,- dan di buktikan dengan Burek atau tanda pembayaran Asuransi Nasabah yang di bayar di muka saat pencairan pada bulan Februari 2020.
Pihak Manajemen BPR DMG melayangkan surat pemberitahuan kenaikan premi asuransi bulan Maret 2020 satu bulan setelah pencairan namun di surat pemberitahuan tersebut tidak di jelaskan alasan ada kenaikan premi asuransi sebesar Rp 641000,- (Enam Ratus Empat Puluh Satu Ribu Rupiah), dan kurangnya penjelasan terhadap nasabah akan penting nya asuransi sehingga nasabah (Yuningsih-red) belum membayar kekurangan asuransi tersebut, di tambah nasabah dalam keadaan sakit sakitan dan usaha pailit karena masa pandemi covid -19.
Akhir nya nasabah meninggal pada tanggal 30 bulan Juni Tahun 2021, sehingga nasabah Almarhum menunggak 3 bulan angsuran.
Pihak ahli waris keluarga nasabah almarhum Ibu Yuningsih, Nurhasan mewakili famili nya (Karma)dan anaknya (Nova) untuk menghadap ke pihak BPR DMG.
Karma menjelaskan, dirinya sudah menghadap pihak BPR DMG yang di wakili Lery,
Karena nasabah nunggak 3 bulan harus di bayar dulu tunggakannya untuk mengurus klaim Asuransi nya, pihak ahli waris pun mengikuti arahan BPR DMG,setelah di bayar kan tunggakan angsuran sebesar Rp 8.000.000,- (Delapan Juta Rupiah) pihak Ahli waris menanyakan kelanjutannya dari 1 bulan ke 2 bulan dengan dalih belum ada jawaban dari pihak Asuransi kata pihak BPR DMG, ungkap Karma.
Miris, setelah 3 bulan berjalan ternyata Nasabah tidak bisa mengklaim Asuransinya, dengan dalih Nasabah lalai, sontak Ahli waris bingung dan merasa di bohongi dan di permainkan oleh pihak manajemen BPR DMG, Dengan solusi nasabah harus membuat surat untuk meminta pengurangan pelunasan ke BPR DMG.
Pada tanggal 30 November 2021 pihak DMG melayangkan surat dengan jawaban nya bahwa nasabah harus membayar 30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah) dari total utang dan pokok 57000.000,- (Lima Puluh Tujuh Juta Rupiah), sontak keluarga ahli waris kecewa.
Pada tanggal 18/12/2021 pihak ahli waris di undang oleh pihak BPR DMG yang di dampingi Kuasa Hukum nya Oktavianus SH, dengan maksud pertemuan tersebut mencari solusi, lagi lagi pihak BPR DMG di duga mengintervensi dan menakut nakuti Nasabah dengan di limpahkannya permalasahan tersebut ke pihak loyernya,, dan menjelaskan bahwa nasabah Yuningsih tidak didaftarkan Asuransi, dan mirisnya lagi nasabah tidak pernah membuat surat peryataan tidak di ikutkan dalam Asuransi, dan ini menjadi perhatian nasabah lainnya, di duga premi Asuransi semua nasabah baru di putar oleh pihak BPR DMG, karena nasabah tidak langsung di daftarkan melainkan dikolektif dulu sampai akhir bulan menunggu nasabah lain, sehingga nasabah didaftarkannya satu sampai dua minggu dari pencairan dan ini sangat berisiko dan merugikan nasabah itu sendiri apa bila terjadi kecelakaan, sakit, hingga meninggal dunia pasca 5 atau 7 hari dari pencairan, karena belum di daftarkan ke pihak Asuransi.
Awak media terus menggali informasi dan akan konfirmasi ke pihak Asuransi BRI Life dan OJK. (Red)