PURWAKARTA, (BPK).- Ketua DPRD Purwakarta, Ahmad Sanusi melanggar UU Pemilu tahun 2017. Sebab, sebagai pejabat negara pria yang akrab disapa H. Amor ini, diduga ikut membantu calon kepala desa (Kades) Cikumpay no urut 2, Hj. Rusmiati.

Pada UU Pemilu, pasal 282 dijelaskan pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu selama masa kampanye.

Dalam dokumen  foto yang diterima redaksi media beritapemberantaskorupsi.com, Selasa (12/10/2021), tampak H. Amor menggunakan kaos hitam tangan panjang bertuliskan no 2 dan ikat kepala abu-abu putih berada di depan kerumanan massa istrinya, Rusmiati.

Diduga Amor mengkampanyekan istrinya kepada massa. Ketika dikonfirmasi masalah itu, H. Amor merasa tidak melanggar aturan.

“Saya hanya membantu istri saya. Dan saya punya hak pilih serta mendukung,” katanya.

Ketika diingatkan larangan pejabat negara/daerah berpihak kepada salah satu calon, Amor dengab santai menjawab. “Itu undang-undang pemilu bukan pilkades, ujarnya. (Vans)

LEAVE A REPLY

Please enter your name here
Please enter your comment!