BANYUASIN, (BPK)
Bak penyakit yang sudah kronis, lagi-lagi dugaan tindak pidana korupsi terjadi di Pemerintahan Kabupaten Banyuasin khususnya di gedung Sekretariat DPRD .
Meskipun telah di audit oleh team dari BPK RI Perwakilan Sumatera Selatan akan tetapi hasil audit tersebut sepertinya tidak di indahkan oleh oknum-oknum pejabat bangsat yang bersembunyi di gedung sekretariat DPRD Kabupaten Banyuasin untuk maling uang negara.
Pasalnya tercatat secara beruntun dari Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Sumatera Selatan tahun 2016, tahun 2017, tahun 2018 sampai tahun 2019 yang jumlahnya sangat-sangat fantastis lebih kurang sebesar Rp.6,9 miliar yang di duga menjadi bancakan oknum-oknum pejabat maling di gedung Sekretariat DPRD Kabupaten Banyuasin.
Adapun rincian dari dugaan tindak pidana korupsi tersebut yang tercatat dari Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Sumatera Selatan terurai sebagai berikut :
- Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Sumatera Selatan tahun 2016 dengan nomor 26.C/LHP/XVIII.PLG/05/2017 lebih kurang sebesar Rp.780 juta.
- Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Sumatera Selatan tahun 2017 dengan nomor 26.C/LHP/XVIII.PLG/05/2018 lebih kurang sebesar Rp.3,1 miliar.
- Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Sumatera Selatan tahun 2018 dengan nomor 22.C/LHP/XVIII.PLG/05/2019 lebih kurang sebesar Rp.2,7 miliar.
- Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Sumatera Selatan tahun 2019 dengan nomor 44.C/LHP/XVIII.PLG/06/2020 lebih kurang sebesar Rp.379 juta.
Ali Sopyan team Sus WRC-PANRI Pusat mendesak KPK RI untuk turun gunung ke pemkab banyuasin,pasalnya miliaran dana APBD/APBN yang di duga menjadi kasus dugaan tindak pidana korupsi belum diselesaikan sesuai data yang tertulis di berita ini,lanjut Ali Sopyan alangkah ironisnya kasus sebesar ini belum tersentuh hukum oleh pihak jajaran Aparat penegak hukum wilayah sumatera selatan.
Terbukti kasus tersebut masih tercatat di LHP BPK RI Perwakilan Sumatera Selatan seperti yang di uraikan diatas,sehingga Ali Sopyan team WRC-PANRI pusat mendesak KPK RI yang masih sangat di percaya oleh masyarakat khalayak ramai dalam menyelesaikan dan menangani kasus tindak pidana korupsi,tegas Ali sopyan dan pihak WRC pusat tetap akan selalu berkoordinasi ke KPK RI.
Dan juga WRC masih mengharapkan Aparat Penegak hukum yang berwenang Tipikor dan Kejaksaan tinggi sumatera selatan dapat mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi ini yang merugikan negara lebih kurang sebesar Rp.6.9 miliar hingga adanya ketetapan hukum yang jelas.
Sampai berita ini diturunkan apa adanya, team media rajawali news group belum bisa mengkonfirmasi pihak terkait. (Red)