Muara Enim 5 Januari 2025
Berita pemberantas korupsi. Com

Pekerjaan Pembangunan dan Pengavvasan Bara Lestari ITahap 2 Terbengkalai
Mengakibatkan Pembayaran Sebesar Rp3.120.336.000,00 Tidak Bermanfaat serta
Kekurangan Penerimaan Denda Minimal sebesar Rp822.436.363,64,

PT BA telah melakukan pengadaan barang dan jasa terkait Pembangunan Perumahan Bara
Lestari I Tahap 2 di Desa Keban Agung, Kabupaten Muara Enim,Latar belakang
pembangunan perumahan ini adalah sebagai usaha PT BA untuk melakukan penertiban
kawasan pemukiman di area mulut tambang, sehingga tidak ada lagi pemukiman di area
tersebut.

Selain itupembangunan ini dimaksudkan untuk mengembangkan perekonomian dan
jaringan transportasi Kota Tanjung Enim ke kawasan baru sehingga terjadi pemerataan
distribusi penduduk dan menciptakan simpul-simpul baru kegiatan ekonomi dan sosial
masyarakat.

Satuan Kerja Peminta atas Pengadaan Barangdan Jasa ini adalah Unit Corporate
Social Responsibility melalui Purchase Request Nomor PR 6801/14600/PR/LG.02/X/2016.

Untuk menetapkan penyedia barang dan jasa, PT BA melaksanakan pelelangan terbuka
sebanyak tiga kali karena jumlah peserta yang memenuhi persyaratan prakualifikasi dalam
masing-masing pelelangan tersebut kurang dari tiga peserta sebagaimana yang disyaratkan
dalam Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa yang berlaku di PT BA.

Kemudian metode
pemilihan diubah menjadi pemilihan terbatas yang diikuti oleh 14 peserta. Berdasarkan hasil
evaluasi teknis dan harga penawaran dari masing-masing peserta, PT Surya Nusa Silampari
(PT SNS) ditetapkan sebagai peserta pemenang pada tanggal 16 Agustus 2017. Sedangkan
untuk pengawas pekerjaan diserahkan kepada PT Yodya Karya (Persero) yang ditetapkan
pada tanggal 16 Oktober 2017.

Pekerjaan pembangunan perumahan Bara Lestari ITahap 2 ditetapkan dengan KontrakNomor
039/PJJ/A00685/EKS-0600/HK.03/2017 tanggal 14 November 2017. Nilai kontrak adalah
senilai Rp18.093.600.000,00 (termasuk PPN). Adapun jangka waktu pelaksanaan kontrak
adalah selama 240 hari kalender yang dimulai pada tanggal 3 November 20 17 sampai dengan
2 Juli 2018.

Ruang lingkup pPekerjaan Lahan
c. Pekerjaan Pembangunan Rumah Type 34 dan 21

  • Rumah Kopel Tipe 34 (Kopel) sebanyak 108 unit
  • RumahKopel Tipe 21 (Kopel) sebanyak 48 unit
  • Rumah Engkel Tipe 34 (Engkel) sebanyak 5 unit
  • Rumah Engkel Tipe 21 (Engkel) sebanyak 2 unit

d. Pekerjaan Beton Jalan K-250
e. Pekerjaan Drainase
f. Pekerjaan PembuatanPlatDuiker
g. Pekerjaan BronjongBatu Kali Panjang 725 M
h. Pekerjaan Jaringan Air Bersih Sekunder dan Primer Pipa HDPE
i. Pekerjaan Jaringan Listrik SUTM, SUTR, dan Lampu Jalan
Berdasarkan hasil pemeriksaanterhadap dokumen-dokumen terkait, diketahui bahwa terdapat
beberapa permasalahan antara lain:

a. Jaminan pelaksanaan terlambat diberikan
Berdasarkan korespondensi pada tanggal 4 September 2018 dari Eprocurement PT BA
kepada PT SNS, diketahui bahwajaminan pelaksanaan harus diserahkan paling lambat 14
hari kalender setelah tanggal korespondensi tersebut (18 September 2017).

Konsekuensi
dari jaminan pelaksanaan yang terlambat diberikan kepada PT BA adalah PT SNS
dianggap mengundurkan diri dan akan diberikan sanksi.
Namun kenyataannyajaminan pelaksanaan baru diterbitkan oleh pihak bank pada tanggal
30 Oktober 2017. Jaminan pelaksanaan ini sebesar 5% dari nilai kontrak (termasuk PPN)
atau senilai Rp904.680.400,00.

Jaminan pelaksanaan ini berlaku mulai pada 3 November
2017 sampai dengan 2 Agustus 2018.
b. Tidak terdapat Surat Perintah Mulai Kerja dalam pekerjaan pembangunan
Kontrak antara PT BA dan PT SNS ditandatangani pada tanggal 14 November 2017.

Sedangkan mulai kerja ditetapkan pada tanggal 3 November 2017. Dengan demikian
terdapat beberapa hari kalender di awal pekerjaan (3 November 2017 sampai dengan 13
November 2017) yang tidak diakomodir dengan kontrak. Dalam Peraturan Pengadaan
Barang dan Jasa di lingkungan PT BA,

untuk mengakomodasi penyusunan kontrak yang
relatif memakan waktu lama, terdapat Surat Perintah Mulai Kerja untuk mempercepat
pelaksana pengadaan.
Namun hingga akhir waktu pemeriksaan, tim BPK belum mendapatkan SPMK terkait
pembangunan perumahan Bara Lestari ITahap 2.

c. Keterlambatan pekerjaan pembangunan dan denda keterlambatan yang belum
dikenakan minimal sebesar Rp822.436.363,64
Hingga akhir pelaksanaan kontrak pada tanggal 2 Juli 2018, PT SNS belum menyelesaikan
pekerjaan pembangunan. Berdasarkan Berita Acara Kemajuan Pekerjaan (Joint Opname)
per 3 Agustus 2018 diketahui bahwaprogress pekerjaan pembangunan ini baru mencapai
28,99%.

(5)
by redaksi

LEAVE A REPLY

Please enter your name here
Please enter your comment!