Kuningan, beritapemberantaskorupsi.com – Praktisi hukum dari Bambang Listi Law Firm Advocates, Bambang L.A. Hutapea, S.H., M.H., C.Med., dan Pemimpin Redaksi SBI, Agung Sulistio, menyatakan akan melaporkan aktivitas tambang galian C di Kabupaten Kuningan kepada Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (GAKKUM) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Langkah ini diambil karena mereka menilai kegiatan tambang tersebut berpotensi merusak lingkungan dan tidak menjalankan kewajiban reklamasi pasca tambang.

Menurut Bambang, wilayah Kecamatan Kalimanggis dan Cidahu yang memiliki kandungan pasir berkualitas tinggi, yang saat ini rentan terhadap kerusakan akibat aktivitas tambang.

“Setelah melakukan investigasi, ditemukan banyak lokasi bekas tambang yang tidak direklamasi. Ini berdampak serius pada lingkungan,” ujar Bambang.

Agung juga menambahkan bahwa hasil investigasi timnya menunjukkan kondisi lahan bekas tambang yang tidak terurus dan rusak, mengancam ekosistem serta kehidupan masyarakat sekitar.

Bambang dan Agung dalam penyampaian yang sama mengingatkan bahwa setiap aktivitas tambang harus mematuhi ketentuan perundang-undangan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan, tambang harus bermanfaat bagi pembangunan negara dan dilaksanakan dengan pengawasan ketat dari pemerintah.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mewajibkan perusahaan yang mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk menyediakan dana jaminan reklamasi dan memastikan kewajiban reklamasi dipenuhi.

Jika tidak, pemegang IUP terancam hukuman penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

“Mereka yang mengabaikan kewajiban reklamasi berpotensi terkena sanksi pidana. Ini bukan hanya tentang perizinan, tetapi tentang kewajiban moral dan hukum dalam menjaga lingkungan,” tegas Bambang.

Aktivitas tambang tanpa reklamasi berdampak luas pada ekosistem. Kerusakan yang terlihat mencakup hilangnya vegetasi penutup, perubahan topografi, pola hidrologi yang terganggu, serta kualitas tanah dan udara yang menurun.

Dampak ini berpotensi menimbulkan bencana lingkungan seperti erosi, banjir, longsor, dan kekeringan.

Agung menggarisbawahi pentingnya tindakan tegas untuk mengatasi ancaman ini. “Penegakan hukum dan pengawasan ketat harus segera dilakukan agar kerusakan lingkungan tidak semakin parah. Kami harap KLHK dan pihak berwenang memberi perhatian serius pada laporan ini,” ujarnya. ( Ka – Biro GUNTUR)

LEAVE A REPLY

Please enter your name here
Please enter your comment!