PURWAKARTA, (BPK).- Sangat enak menjadi ASN Pemda Purwakata. Sebab, mobil dinas yang dipergunakan saat yang bersangkutan menjabat, bisa dibawa pulang setelah mereka pensiun.

Alhasil, LHP BPK tahun 2022 mendapatkan temuan 16 kendaraan dinas roda empat sebanyak 16 unit minimal sebesar Rp2.135.055.950,00 dikuasai pegawai pensiun pada tahun 2022.

BKAD melakukan inventarisasi kendaraan roda empat yang dikuasai oleh, pensiun sebanyak 23 unit dan yang dapat diambilalih dari pemegang kendaraan pada tahun 2022 sebanyak tujuh unit.

Dengan demikian, terdapat sisa 16 unit kendaraan yang masih dikuasai oleh pegawai yang telah pensiun dan satu di antaranya belum diketahui nilainya karena masih dalam proses penelusuran.

Menanggapi temuan LHP BPK ini, Pengamat Kebijakan Publik Purwakarta, Agus Yasin, Selasa (7/11/2023) sangat menyayangkan.

Ihwal pengamanan aset adalah kegiatan, tindakan pengendalian dan penertiban dalam upaya pengurusan barang milik daerah secara fisik, administratif, dan tindakan hukum.

Terkait adanya aset peralatan dan mesin berupa 16 Unit kendaraan dikuasai oleh pegawai pensiun, dan 54 unit kendaraan sebesar sebesar Rp7.395.465.306,00, dipinjam pakai tanpa disertai BAST.

“Secara prosedural menyalahi dan harus ditertibkan. Jika perlu diambil tindakan sesuai aturan perundang-
undangan,” katanya.

Kelalaian dalam mengelola barang milik daerah, adalah kerugian keuangan negara, kehilangan kepercayaan publik, dan pelanggaran hukum.

“Konsekuensinya bagi pejabat yang melakukan kelalaian dalam mengelola barang milik daerah, dapat dikenai sanksi administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Agus.

Sementara itu, saat diminta keterangan terkait 16 aset kendaraan dinas Pemda yang dikuasai pensiunan ASN, Kepala Bidang Pengelolaan Aset Daerah Pemda Purwakata, Muhamad Tutun tidak bisa memberikan jawaban.

“Maaf kang, saya lagi Diklat di Bandung,” katanya singkat. (Vans)

LEAVE A REPLY

Please enter your name here
Please enter your comment!