PURWAKARTA, (BPK).- Para camat yang tergabung dalam Asosiasi Camat (Asmat) Purwakarta diduga tidak bisa menjaga netralitas dengan ikut tergabung dalam organisasi sayap salah satu partai, yakni Al-Hidayah.

Hal tersebut sangat disayangkan. Karena masih “hangat” disosialisasikan oleh Pemda Purwakarta jika ASN harus netral.

Digaungkan dalam Sosialisasi “Netralitas ASN Purwakarta dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Tahun 2024” yang dilaksanakan di Hotel Harper, Purwakarta, Rabu (11/10/2024), jika ASN harus netral dan tidak berpihak.

Namun, dalam data yang diterima redaksi beritapemberantaskorupsi.com, DPD Al-Hidayah melantik DPC Kecamatan Purwakarta.

Pada SK DPD Pengajian Al-Hidayah No: 01/DPD Peng Al-Hid/PWK/XI/2021, lembar kedua tercatat susunan pengurus dan personalia DPC Pengajian Al-Hidayah Kecamatan Purwakarta 2020-2025. Urutan teratas ditempati Pembina : Camat Kecamatan Purwakarta.

Dengan demikian, terdapat 17 DPC Al-Hidayah dan pembina setiap kecamatan adalah camat yang notabene ASN di masing-masing wilayah.

Pengamat Kebijakan Publik Purwakarta, Agus Yasin meminta Pj Bupati Purwakarta, Benni Irwan menindak tegas oknum ASN yang tidak menjaga netralitas jelang pemilihan umum 2024.

“Seperti diketahui, UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dalam pasal 2 menyatakan, setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun, dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu,” ujarnya.

Sementara itu, Asisten KASN Pengawasan Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik, dan Kode Perilaku ASN, dan Netralitas ASN, Maria Ivonne Tarigan mengatakan, ASN memiliki tiga fungsi utama, yakni pelayan publik, pelaksana kebijakan publik, sera perekat dan pemersatu.

“Jangan sampai ASN sebagai fungsi perekat dan pemersatu menjadi bagian memecah-belah dengan tidak menjadi netral. ASN sebagai role model (teladan,-red) di tengah masyarakat harus memberikan contoh. Jika sampai berpihak, maka  akan menjadi bagian memecah-belah,” tuturnya.

Menanggapi netralitas Asmat Purwakarta dengan tergabung dalam organisasi aayap partai, Juru Bicara Asmat Purwakarta, Helmi Setiawan mengaku pihaknya melanggar aturan.

Menurut Helmi, sesuai hasil sosialisasi Netralitas ASN dalam pemilu dan pemilihan tahun 2024  di Hotel Harper, semua ASN tidak ada keberpihakan kepada parpol manapun sesuai SE Bupati Purwakarta nomor KPG.03.04./753-BKPSDM/2023 tanggal 10 April 2023 yg ditanda tangani oleh ibu Bupati Purwakarta Hj. Anne Ratna Mustika.

“Karena Al-Hidayah sudah diakui oleh salah satu parpol sebagai sayapnya, sudah seharusnya ASN tidak boleh bergabung dalam kepengurusan sebagaimana yang diamanatkan UU,” katanya. (Vans)

LEAVE A REPLY

Please enter your name here
Please enter your comment!