PALEMBANG, (BPK).- Maraknya Pemberitaan diMedia Online tindakan kekerasan terhadap Wartawan yang dilakukan oleh Oknum PNS yang salah satunya menjabat Kepala Dinas Diduga melakukan Penganiayaan dan Penculikan terhadap dua Wartawan Online diKarawang.Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Ikatan Wartawan Online Indonesia Sumatera Selatan mengecam Keras kejadian ini.
H Zainal Arifin Hulap,S.Ip Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Ikatan Wartawan Online Indonesia Sumatera Selatan 21-09-2022 mengecam keras tindakan para Oknum PNS diKarawang karena telah melanggar
Undang-Undang PERS no 40 tahun 1999 berbunyi,
Menghalang-halangi tugas seorang jurnalis.Karena Pers Nasional mempunyai hak mencari,memperoleh,dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.sesuai dengan pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan ,bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) berbunyi terhadap Pers Nasional tidak dikenakan Penyensoran, Pembredelan,atau pelanggaran Penyiaran,Pasal 4 ayat 3 berbunyi untuk menjamin kemerdekaan pers,Pers Nasional mempunyai hak mencari,memperoleh,dan menyebarluaskan gagasan dan informasi . Ayat 4 berbunyi dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan didepan hukum,wartawan mempunyai hak tolak.Dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,. (Lima ratus juta rupiah),”jelasnya”.
H Zainal Arifin Hulap,S.Ip. menambahkan segera buat Laporan kepada Kepolisian setempat mengenai kejadian ini.Saya berharap kasus Penganiayaan terhadap wartawan cepat diselesaikan dan segera lakukan pemanggilan terhadap oknum yang melakukan kekerasan terhadap kedua orang jurnalis Karawang,perbuatan yang sangat memalukan,sangat arogan dengan memaksa memberikan minuman keras juga dipaksa meminum air kencing,terlebih yang melakukaknnya oknum pejabat PNS,”tambahnya”. (Red)