LAHAT, (BPK).- Setelah diberitakan oleh beberapa awak media Online ,MediaRajawalinews.online,. MediaRuangberitakita.com,. Media Pemberantaskorupsi.com,.MediaKabarakyatsumsel.co.id,. MediaCakrabuana.id,. Mediakalibernews.net,. Medianusantara-post.com,. Mediaindikasihukum.com,. Mediawartasidik.co,. Mediaperistiwabangsa.com,. Mediasuaraadvokasiwicaksana.com,.yang berjudul”YUDI SYAHRI KADES DESA SENABING ALA PREMAN BEKINGI KADES DESA KOTARAYA TANTANG JURNALIS ADU JOTOS”H zainal Arifin Hulap,S.Ip Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Watch Relation of Corruption Pengawas Aset Negara Republik Indonesia Angkat Bicara.
H Zainal Arifin Hulap,S.Ip Ketua Unit Dewan Pimpinan Wilayah Watch Relation of Coruption Pengawas Aset Negara Republik Indonesia Sumatera Selatan (DPW WRC PAN RI ) sekaligus Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO INDONESIA) Sumatera Selatan 15-09-2022 saat diwawancara diruang kerjanya menyampaikan,Adanya Awak Media turun keDesa-Desa berdasarkan laporan dan informasi dari masyarakat yang ingin tau kebenaran dengan bagaimana pembangunan diDesa mereka.Oleh Sebab itu sebelum awak Media menayangkan berita harus dari Narasumber yang benar-benar bisa dipertanggungjawabkan dan sesuai dengan fakta dilapangan.Dengan tindakan YUDI SYAHRI Kades Desa Senabing Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan yang dengan gaya Preman dan Arogansi membekingi ASISWANTO Kades Desa Kota Raya Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat Provinsi sumatera Selatan,menentang Wartawan menjadi Propokator situasi dengan kata kasar dan angkuh sangat tidak mencerminkan seorang pemimpin desa yang baik yang mampu menyelesaikan setiap permasalahan,”ujarnya”.
H Zainal Arifin Hulap,S.Ip menambahkan,Saya Intruksikan untuk seluruh tim wartawan yang bergabung dengan IWO INDONESIA untuk menindaklanjuti ke dua Desa tersebut Desa Kota Raya dan Desa Senabing Kecamatan lahat Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan,karena ada apa dengan kedua Desa tersebut seperti terkesan ada yang ditutup-tutupi dan banyak kejanggalan dengan tingkah laku yang dilakukan YUDI SYAHRI selaku Kades Senabing dan ASISWANTO Kades Kota Raya.Segera mengAudit dan tindak lanjuti lagi keuangan Dana Desa Terkhusus Desa Kota Raya dan Desa Senabing,Beritakan biar informasi sampai kemasyarakat Luas,karena tentang keterbukaan informasi Publik desa ada didalam
UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik.Harapan saya untuk Tim APIP lebih selektif dan terperinci dalam menindaklanjuti pengelolaan penggunaan Dana APBDes keuangan di Desa Kota Raya dan Desa Senabing,karena dari prilaku kedua kepala Desa tersebut banyak kejanggalan dan seperti banyak yang ditutup-tutupi diduga kuat banyak penyimpangan,dan apabila ada ditemukan dugaan tindak pidana korupsi untuk segera ditindaklanjuti oleh Tim APH”tambahnya “. (Red)