CIREBON, (BPK).- Berkas perkara atas nama rohmani penduduk desa srengseng indrmayu,kini diajukan kembali untuk dijadikakn alat bukti dan penetapan tersangka/terdakwa Nh alias Acim.
Berkas perkara rohmani yang sudah disidangkan beberapa tahun lalu dengan Lp.22/B/Vl/2020/JBR/RES CRB KOTA/SEK UTBAR.tanggal 25 juni 2020.kini dijadikan alat bukti oleh oknum penyidik,penangkapan,penetapan tersangka,penahanan,sampai P21 jadi terdakwa.
Seblumnya penyidik polsek Utbar belum melakukan kepada Nh alias Acim,Penyelidikan penyidikan,pemanggilan dan pemeriksaan.oknum penyidik langsung melakukan penangkapan dan pnetapan tersangka.
Mnurut orang tua NH alias acim”berkas perkara milik rohmani lah yang buat alat bukti oleh penyidik polsek utbar untuk dasar Penangkapan dan penetapan tersangka kepda NH.
Sedangkan berkas sudah diajukan dipersidangan atas nama terdakwa Rohmani perkara tindak pidana pencurian dengn No.Lp.22/B/VI/2020/JBR/RES CRB KOTA/SEK CRB UTBAR,tanggal 25 juni 2020,dan perkaranya sudah diputus, rohmani sudh bebas menjalani hukuman atas ponis perkara trsebut oleh pengadilan negeri Ciko.
Yang menjadi kejanggalan saya yang buta akan hukum,kok bisa berkas perkara sudah disidangkan diajukan lagi untuk Nh alias acim.kalau bekas tersebut ada rentetan anak saya itukan dari pengakukan rohmani,seharusnya oknum penyidik melakukan,penyelidikan,penyidikan,pemanggilan,pemeriksaan terlebih dulu kepada NH,ga asal tangkap.
NH dipriksa tidak didampingi pengcara,pemeriksaan BAP diduga adanya intimidasi penekanan oleh oknum penyidik polsek Utbar,B.a.p yang ditandangni oleh Nh itu diduga karena ada tekakan,bukti rekaman pengakukan NH ada dihp srluler saya,”utur SY orang tua Nh kepada awak media rajawli.news
Awak media Intijaya(18-4-2022)mendatangi JPU Andrydikantornya di kejaksaan Ciko,belum dapat ditemui,menurut salah satu pegawi kejksaan yang enggan disebut namanya mengatakan,pa andry tidak ada diruangan kerjanya.tuturnya”,( Supri/red)

LEAVE A REPLY

Please enter your name here
Please enter your comment!