PURWAKARTA, (BPK).- Dugaan pelanggaran terjadi dalam proses pembuatan sertifikat di Desa Citalang, Kecamatan Purwakata.
Pada dasarnya biaya PTSL adalah sepenuhnya gratis dan ditanggung pemerintah. Namun, jika masyarakat diharuskan membayar biaya tertentu, maka menurut SKB 3 Menteri tentang PTSL adalah bahwa program ini dikenakan biaya maksimal Rp150.000 dan tidak boleh lebih dari itu.
Namun, Pemdes Desa Citalang memberikan tarif khusus disesuaikan dengan luas tanah. Dengan harga diluar ketentuan.
Seperti luas tanah kurang 200 meter dikenakan tarif Rp 250.000.00, 200 meter sampai dengan 500 meter Rp 350.000,00, dan diatas 500 meter Rp 500 ribu.
Penetapan tarif sangat membebankan warga. Seperti yang diungkapkan pria berinisial IW. “Saya warga kurang mampu. Biaya Rp 500 ribu sangat memberatkan saya. Karena saya hanya seorang petani,” katanya.
Hal senada diungkapkan SM. ” Buat makan saja bingung, kini saya harus membayar Rp 350 ribu untuk buat sertifikat. Uang dari mana?” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Kasi Pelayanan Desa Citalang, Urip Hidayat menjelaskan, jumlah warga yang ikut PTSL sebanyak 600 orang.
“Yang sudah membayar sudah 40 persennya. Kami tidak membebani warga. Sebab, penentuan tarif dilakukan dalam musyawarah desa yang diikuti 50 warga,” kata Urip, Rabu (19/1/2022).
Sementara itu, Kades Citalang, Mohammad Kosasih menjelaskan, setiap desa diyakini memberikan harga sesuai luas tanahnya.
“Bukan kami saja, desa lain melakukan hal sama (penentuan tarif,-red),” katanya singkat. (Vans)