Diduga Marak Bangunan Hotel Dan Apartemen Tanpa Izin SLF, Genset Dan Amdal, Ketum Benteng Bekasi Meminta Pemkab Tindak Tegas
Kabupaten Bekasi || Berita Pemberantas Korupsi.com
Maraknya Bangunan Hotel, Apartemen dan lainnya , yang berdiri di Kabupaten Bekasi, menjadi terlihat bahwa Kabupaten Bekasi maju Kotanya.
Namun disayangkan dari banyaknya apartemen,hotel dan bangunan lainnya masih melakukan pelanggaran terhadap aturan aturan yang sudah di terbitkan baik dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.
Hasil investigasi dari LSM Benteng Bekasi Diduga banyak ditemukan Bangunan bangunan Pabrik, Hotel hotel yang tidak memenuhi standar aturan nya baik dari SLF nya maupun Amdalnya.
Menyoroti hal tersebut Turangga Cakraudaksana Ketua Umum LSM Benteng Bekasi meminta dan mendesak Pemkab Bekasi dan aparat penegak aturan segera menindak tegas pihak pihak yang melakukan pelanggaran dan mengangkangi nya.
” Kami meminta Pemkab Bekasi dan Aparatur penegak Perda dari tingkat Daerah sampai ke Pusat harus segera menindak tegas terhadap para pelaku pelanggaran, dan ini merupakan kejahatan yang tidak bisa di anggap remeh, bayangkan klo semua perusahan mengikuti aturan baik izin SLF, Genset dan Amdal ini merupakan masukan yang besar bagi PAD Kabupaten Bekasi, ucap Turangga, Minggu, 25/12/2021.
Turangga menjelaskan, landasan tentang SLF (Sertifikat Laik Fungsi) jika mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4532),
Undang-undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725),
Undang-undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725),
Undang-undang Nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5188),
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1992 Tentang Rencana Tapak Tanah dan Tata Tertib Pengusahaan Kawasan Industri serta prosedur pemberian izin mendirikan bangunan (IMB) dan Izin Undang-Undang Gangguan (UUG)/HO bagi Perusahaan yang berlokasi didalam Kawasan Industri,
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan;
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 45/PRT/M/2007 Tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara,
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 25/PRT/M/2007 tanggal 9 agustus 2007 Tentang Pedoman Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung.
Menurut Ketum Benteng Bekasi, “Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 tahun 1999, Amdal adalah suatu kajian mengenai dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha atau kegiatan yang direncanakan pada Iingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha tersebut.
Dasar hukum pelaksanaan Amdal adalah PP Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan Hidup yang merupakan pengganti PP 27 Tahun 1999 tentang Amdal.
“Amdal secara umum adalah agar kegiatan atau pembangunan tidak berdampak negatif aspek lingkungan sekitar, atau setidaknya dampak buruk tersebut bisa tertangani, tukasnya
“Kelayakan sebuah rencana kegiatan dinilai dari dampak positif dan negatifnya. Jika dampak positif lebih besar, proyek akan lebih mudah mendapatkan izin kegiatan. Namun, jika dampak negatifnya lebih dominan, kegiatan akan dilarang.
“Fungsi Amdal
Lantaran berkaitan erat dengan lingkungan sekitar, tujuan Amdal secara umum adalah untuk mengurangi atau menghilangkan dampak negatif dari suatu aktivitas atau pembangunan, tutup Turangga Cakraudaksana selaku Ketua Umum LSM Benteng Bekasi dan Juga Tokoh Pemuda Kabupaten Bekasi.(SS)