PURWAKARTA, (BPK).- Dewan Pendidikan akan memberikan sanksi tegas kepada perguruan tinggi atau lembaga pendidikan yang menggunakan Pendidikan Jarak Jauh (PJJ).
Hal tersebut diungkapkan pengurus Dewan Pendidikan, Dokter Manpam Derajat kepada beritapemberantaskorupsi.com, Sabtu (23/10/2021), yang menanggapi maraknya kuliah kelas jauh di Purwakarta.
Menurut dia, pada prinsipnya kuliah kelas jauh, baik dari dulu sampai sekarang tetap dilarang. Ini berlaku di perguruan tinggi di bawah Kemendikbud maupun Kemenag.
“Pada masa pandemi sekalipun pihak LLDIKTI mengeluarkan surat edaran melaksanaan PJJ tanpa izin. Memang ada beda istilah antara Pendidikan Jarak Jauh dengan Kelas Jauh yang biasa berjalan di masyarakat,” katanya.
Manpan menambahkan, dalam kondisi pandemi ini, sangat bias memahami larangan pendidikan jarak jauh maupun kelas jauh,” katanya.
Ketika disinggung mengenai adanya perguruan tinggi kelas jauh yang dalam 2-3 tahun sarjana, Manpam mengatakan kuliah bisa beres dua atau tiga tahun itu pasti “kreativitas” pengelola pendidikan.
“Kalau mata kuliah 140 sks minimal bisa selesai 3 tahun itu mungkin bisa terjadi. Bamun tetap saja untuk kelulusuan tidak bisa kurang dari 4 tahun,” ujarnya.
Nomor induk masuk mahasiswa secara online akan mendeteksi kapan nomor ijazah yang juga onlien akan keluar.
“Keluar nomor ijazah harus empat tahun sejak mahasiswa diregistrasi secara online dalam data pendidikan tinggi,” katanya.
Ketika disinggung kemungkinan adanya tindak pidana oleh perguruan tinggi yang menggunakan sistem PJJ dan 2-3 tahun sarjana, Manpam mengaku, pihaknya harus mempelajarinya .lebih jauh.
“Kalau perguruan tinggi di bawah kementerian agama sanksinya bertahap. Dari mulai teguran, sampai di banch selama sekian tahun tidak boleh menerima mahasiswa baru. Dan sanksi itu sudah pernah terjadi. Kalau di LLDIKTI sanksinya teguran adalah ditutup nya perguruan tinggi tersebut,” katanya. (Vans)