PURWAKARTA, (BPK).- Limbah perusahaan daur ulang plastik, PT Mahkota di wilayah Cikopo-Cibodas, Kecamatan Bungursari,diduga dibuang ilegal.
Menurut informasi yang diperoleh media beritapemberantaskorupsi.com, pada Jumat (30/9/2021) limbah plastik mengalir dalam selokan depan PT Mahkota.
Ketua organisasi Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Purwakarta, M. Ridho menyayangkan hal tersebut terjadi karena sudah melanggar.
“Patut dipertanyakan ijin pembuangan limbahnya dari mana? Karena yang dilakukan PT Mahkota sudah mencemari lingkungan setempat,” katanya.
Ketika manajer PT Mahkota, Niko dimintai tanggapan terkait alasan pihak perusahaan membuang limbah ke selokan, dia bungkam.
“Saya tidak akan memberikan jawaban,” katanya kepada wartawan, Sabtu (16/10/2021). (Vans)