KETAPANG, (BPK).- Proyek Pemerintah Tanpa Papan Nama, Pekerjaan Proyek Realisasi pembersihan Parit Dusun Dua Pelang Kec. Matan Hilir Selatan Kab.Ketapang Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) diduga kuat melanggar Undang-Undang no 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Pasalnya, di lokasi proyek tidak terlihat papan proyek yang menyatakan besaran dana anggaran yang dipakai, lama pekerjaan, pemenang lelang, juga asal dana anggaran yang dipakai sumber keuangan dari mana? Apakah keuangan milik masyarakat atau milik Negara. Proyek Pemerintah yang tidak mencantumkan papan plang proyek Realisasi Parit di Dusun 2 Pelang, proyek tersebut terindikasi melanggar Undang – Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), tetapi juga bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) No 54 tahun 2010 dan Perpres No 70 tahun 2012, tentang kewajiban memasang papan nama pada pembangunan proyek yang dananya dibiayai oleh negara.
Tim Rajawalinews (RN) turun kelapangan (19/09/21) diungkapkan narasumber yang bisa di percaya sebut namanya, Inal R.’’Proyek Realisasi Pembersihan Parit milik Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kab.Ketapang Kalbar. Itu Proyek Pekerjaan Umum (PU) bidang SDA (Sumber Daya Air), kami petua tokoh di Dusun 2 RT.19 Desa Pelang Kec.Matan Hilir Selatan (MHS) tidak dilibatkan dalam proyek pembersihan parit itu, kami tidak tau berapa besar Pagu Anggaran proyek itu, Demi Allah kami tidak tau. Setelah saye tau parit sudah betebas, plang pengumuman proyek tidak ada, plangnya plang Berjalan, ngerti dak bapak Plang berjalan agar Dana itu tidak di ketahui turun kebawah ini sekian-sekian itulah biasanya, kebanyakan proyek disini proyek pembersihan Parit seberang sana dan di sini di tebas semua. Imbuhnya lanjut,” karena gejala air mereka tebas atas saja, di bawah tidak di tebas. Sebenarnya di tebas di atas dan di bawah tanahnya dinaikan. Faktanya tidak, Cuma di tebas di atasnya saja. Upah tebas pembersihan parit menggunakan jasa masyarakat luar semeternya Rp.3000 sampai Rp.4000 yang saya dapatkan informasinya dalam proyek pembersihan parit milik Dinas PUTR. Proyek penebasan itu dari mana? waktu saya Tanya kepala rombongan penebas pembersihan proyek parit ‘Pak Jum’ dikatakan Pekerjan itu di dapat dari Pak Sum orang dari kanal sana, artinya saya sudah tau proyek ini dari Dinas PUTR bidang pengairan,”pungkasnya Inal.R.
Pemeriksaan keuangan negara memberikan keyakinan yang memadai. Proses pemeriksaan meliputi perencanaan, pelaksanaan, pelaporan dan pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan. dilakukan dalam rangka untuk mendorong tata kelola keuangan negara yang baik melalui perolehan keyakinan bahwa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara telah sesuai dengan ketentuan peraturan Undang-Undang prinsip tata kelola yang baik. Keuangan Negara merupakan salah satu unsur pokok penyelenggaraan pemerintahan yang wajib dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan. Memperhatikan rasa keadilan semoga BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) melakukan Audit di DPUTR Kab.Ketapang Kalbar. Pemeriksaan proyek yang nampak dan yang tidak Nampak yang mana notabene Proyek terkesan Abal-Abal. Hukum agar bertindak dengan kerugian Negara yang cukup Fantastis di Dinas PUTR, terutama Proyek Jalan dan Pembersihan Parit Terindikasi sebuah bentuk modus mengohet keuangan Negara bentuk proyek Nampak dan Proyek Tidak nampak. (Red)