BBHAR DPC PDI Perjuangan Kota Bekasi Melaporkan Hersubeno Arief Ke Polres Bekasi Kota

Kota Bekasi -Berita Pemberantas Korupsi.com

Indonesia belakangan ini digemparkan oleh informasi pemberitaan baik di media online, media elektronik, dan media cetak termasuk media sosial lainnya yang secara luas memberitakan tentang Presiden Republik Indonesia ke -5 dan Ketua Umum PDI Perjuangan Profesor (HC) Hj. Megawati Soekarnoputri. Namun demikian informasinya begitu “liar”, negatif dan merugikan baik secara pribadi, keluarga maupun secara kelembagaan Partai. Pasalnya. Informasinya mengabarkan bahwa Profesor (HC) Hj. Megawati Soekarnoputri dikabarkan telah sakit dengan kondisi kritis di RSPP (Rumah Sakit Pusat Pertamina), Jakarta dan dikabarkan meninggal dunia oleh dan di akun kanal Youtube Cyber Rakyat.

Informasi atau kabar tersebut menjadi meluas dan tersebar massif ketika setelah disampaikan dan dipublikasikan oleh Hersubeno Arief dan kemudian dijadikan referensi oleh semua media dan tentunya membuat heboh masyarakat Indonesia. Bahwa informasi atau kabar yang telah disampaikan oleh Hersubeno Arief dan Pemilik Akun Kanal Youtube Cyber Rakyat, merupakan informasi atau kabar yang tidak benar dan tidak dapat dibuktikan kebenarannya kepada publik, karena pada faktanya Profesor (HC) Hj. Megawati Soekarnoputri dalam keadaan baik dan sehat wal’afit tanpa kurang apapun.

Dalam konferensi pers nya Wakil Kepala Bidang Advokasi Umum Monitoring dan HAM DPC PDI Perjuangan Kota Bekasi, Briliantson Tambunan. SH menuturkan “Berdasarkan informasi atau kabar dari Hersubeno Arief dan Pemilik Akun Kanal Youtube Cyber Rakyat yang menginformasikan dan menyebarkan informasi tersebut kepada publik merupakan hoaks (kabar bohong) dan/atau informasi yang tidak benar serta menyesatkan publik dan sudah masuk dalam kategori perbuatan tindak pidana sebagaimana yang diatur Pasal 55 ayat (1) angka ke – 1 KUHP yaitu “mereka yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan” dapat dipidana sebagai pelaku tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 55 ayat (1) KUHP.” Tutur Briliantson Tambunan. SH.

Dalam hal ini, Hersubeno Arief dan Pemilik Akun Kanal Youtube Cyber Rakyat sangat patut diduga telah melakukan tindak pidana. Perbuatan Hersubeno Arief dan Pemilik Akun Kanal Youtube Cyber Rakyat juga masuk kategori unsur-unsur yang terdapat dalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP juga Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1946 jo. Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Adapun bunyi Pasal 27 ayat (3) tersebut yaitu “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”, dan bunyi Pasal 45 ayat (3) nya yaitu Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).” Jelas Wakil Ketua BBHAR DPC PDI Perjuangan Kota Bekasi, Briliantson Tambunan. SH.

Hersubeno Arief dan Pemilik Akun Kanal Youtube Cyber Rakyat yang sampai saat ini tidak dapat membuktikan sumber kebenaran informasi atau kabar tersebut berasal dari siapa yang telah disebarluaskan kepada publik. Sudah sepantasnya patut diduga keras Hersubeno Arief dan Pemilik Akun Kanal Youtube Cyber Rakyat telah mempunyai niat yang tidak baik, tidak benar, hoak, dan menyesatkan. Bahwa perbuatan tersebut sudah terpenuhinya unsur mensrea nya untuk mendasari perbuatan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 55 ayat (1) KUHP yang perbuatan pidana dan sanksi pidananya diatur lebih lanjut dalam Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sehubungan dengan hal tersebut, kami dari Badan Bantuan Hukum & Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDI Perjuangan Kota Bekasi pada hari senin 13 September 2021, melaporkan Hersubeno Arief dan Pemilik Akun Kanal Youtube Cyber Rakyat kepada pihak yang berwajib dan berwenang dalam hal ini Mapolres Bekasi Kota karena telah melakukan fitnah, menyerang martabat terhadap Presiden Republik Indonesia ke – 5, Ketua Umum PDI Perjuangan Ibu Hj. Megawati Soekarno Putri.

Wakil Kepala Bidang Advokasi Umum Monitoring dan HAM PDI Perjuangan DPC Kota Bekasi, Briliantson Tambunan. SH menambahkan “kami datang ke Mapolres Bekasi Kota atas instruksi Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Bekasi, DR. H. Tri Adhianto Tjahyono, SE. MM untuk membuat laporan (LP-red) didampingi Bilher Situmorang. SH Sekretaris BBHAR DPC PDI Perjuangan KOTA BEKASI, Harris Hutabarat, S.H, wakil ketua bidang pemilu/pemilukada BBHAR PDI perjuangan DPC KOTA BEKASI dan Albert H Siagian, S.H. Ketua Bidang Perundang-undangan BBHAR DPC PDI Perjuangan Kota Bekasi serta beberapa Anggota BBHAR PDI perjuangan DPC KOTA BEKASI lainnya, Edi Parangin Angin. SH, Bendahara BBHAR Iga Made Agung. SH, Ayuni Marbun. SH, Erlina Giawa. SH, Andi Dwi Octaviani. SH, Riduan Situmorang. SH,
Laporan kami diterima oleh KASAT RESKRIM Polres Bekasi Kota, AKBP. Hery Purnomo, S.I.K, SH.

(Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your name here
Please enter your comment!