Tanggerang – Kota -Berita Pemberantas Korupsi.com

Hak atas Informasi Publik dalam Keterbukaan Informasi
Peranan penting dalam mewujudkan penyelengaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Hak atas informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan. Hak setiap orang untuk memperoleh informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik ” ujar Ketua PPWI Jabar ” Agus Chepy Kurniadi.

Dalam paparan mengatakan ” Pasar tradisional pada hakekatnya merupakan tempat usaha yang dimiliki dan/atau dikelola oleh pedagang kecil, menengah, swadaya masyarakat, atau koperasi dengan usaha skala kecil, dan modal kecil.

Dengan semakin berkembangnya usaha perdagangan eceran dalam skala kecil dan menengah, usaha perdagangan eceran modern dalam skala besar, maka pasar tradisional perlu diberdayakan agar dapat tumbuh dan berkembang serasi, saling memerlukan, saling memperkuat serta saling menguntungkan antara pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern.

Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penataan, Pembinaan, dan Perlindungan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern.

Dalam Peraturan Daerah ini juga diatur mengenai hak, kewajiban, dan larangan pelaku usaha/pengelola pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan/atau toko modern.

Untuk mengefektifkan pelaksanaan Peraturan Daerah ini, maka pelaku yang melanggar ketentuan dikenakan saksi administrasi, sanksi pidana, dan/atau sanksi denda.

Oleh karena itu” Izin Usaha Pengelolaan Pasar Rakyat (IUP2R)
Usaha Pengelolaan Pasar Rakyat (IUP2R)
IUP2R adalah Izin Usaha Pengelolaan Pasar Rakyat.

Dan itu tertuang di Peraturan Presiden Nomor : 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 56/M-DAG/PER/9/2014 .

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 77 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan dan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah ( PAD ) untuk Retribusi Daerah dan Retribusi Pelayanan Pasar.

Dengan nama Retribusi Pelayanan Pasar, dipungut retribusi atas pelayanan/penggunaan fasilitas pasar yang dikelola Pemerintah Daerah.

Objek retribusi pelayanan pasar adalah penyediaan fasilitas pasar tradisional/sederhana, berupa pelataran, los, kios dan sarana/prasarana pasar yang dikelola Pemerintah Daerah, dan khusus disediakan untuk pedagang.

Subjek retribusi pelayanan pasar adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan/menikmati pelayanan jasa pelayanan fasilitas pasar dalam wilayah pasar.

Wajib retribusi pelayanan pasar adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi pelayanan pasar.

Tingkat penggunaan jasa retribusi pelayanan pasar, diukur berdasarkan:

a. tipe pasar;

b. penggunaan tempat;

c. sewa penggunaan tanah pasar sesuai peruntukan;

d. jenis bangunan yang disewa pertama kali;

e. jenis hewan yang dijual;

f. jenis penjualan;

g. biaya administrasi sewa;

h. jenis kendaran dalam bongkar muat barang; dan

i. pemanfaatan lahan/pelataran pasar.

Prinsip penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi pelayanan pasar adalah untuk biaya administrasi, biaya pengadaan, biaya perawatan/pemeliharaan, biaya penyusutan dan biaya pembinaan.

Namun demikian ” menjadi pertanyaan dari Ketua PPWI Jabar apakah semua itu berjalan dengan baik ?

Hal itu dipertanyakan oleh Ketua PPWI Jabar ” Agus Chepy Kurniadi, saat berkunjung Ke Dinas Perijinan dalam rangka bersosialisasi dan konfirmasi tentang ijin
Pasar Induk Tanah Tinggi yang diakui sebagai Pasar Induk Tanah Tinggi oleh Pengelola nya, anehnya pihak DPMPTSP ko pada bungkam tidak bisa memberikan jawaban yang di pertanyaan tentang Perijinannya lantas Pendapatan Asli Daerahnya di kemankan ?
Ko bisa Pasar Induk Tanah tinggi sudah hampir 20 Tahun katanya pihak Dinas Perijinan tidak bisa menjelaskan
ucap ” Chepy .

Sambung” Chepy
Hal ini pastinya Pemerintahan Kota Tanggerang tidak transparan dalam mengelola Pendapatan Asli Daerah ( PAD ) sedang masyarakat atau profesi Kontrol Sosial berhak untuk mendapatkan ainformasinya sesuai Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik ( KIP ) yaitu
Undang-Undang No.14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu produk hukum Indonesia yang dikeluarkan dalam tahun 2008 dan diundangkan pada tanggal 30 April 2008 dan mulai berlaku dua tahun setelah diundangkan.

Hak atas Informasi Publik dalam Keterbukaan Informasi
Peranan penting dalam mewujudkan penyelengaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hak atas informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan. Hak setiap orang untuk memperoleh informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi atau pelibatan masyarakat tidak banyak berarti tanpa jaminan keterbukaan informasi publik.

Keberadaan Undang-undang tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum yang sebagai berikut ;

(1) Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-undang ini.

(2) Setiap Orang berhak:

a. melihat dan mengetahui Informasi Publik;

b. menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik;

c. mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan UndangUndang ini; dan/atau

d. menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang undangan.

(3) Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut.

(4) Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan UndangUndang ini.

Dengan demikian Dinas Perijinan harus transparan memberikan keterangan terkait Perijinan Pasar Induk Tanah tinggi dan atas pemberitaan ini di layangkan layangkan melalui PPWI Kota Tangerang.

Tembusan :
DPMPTSP
Kota Tangerang

  • Disperindag
  • dll
  • Terakhir Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke
    ” tutup Chepy. ( SS )

LEAVE A REPLY

Please enter your name here
Please enter your comment!