Ketum LSM LMPPDMI :” Di Duga Ada Manipulasi Data Dalam Sengketa Tanah Di Sukamanah

Bekasi – Berita Pemberantas Korupsi.com

Terkait sengketa Lahan di Desa Sukamanah seluas kurang lebih 6,3 Hektar antara pihak Dinas pertanian dengan Timin bin Seblong dengan ahli waris Syailan serta pihak lainnya masih terus berjalan.

Yang menjadi pertanyaannya adalah lahan yang berupa sawah tersebut masih dalam proses l sengketa seharusnya masih status qou dan tidak boleh digarap oleh siapapun karena statusnya dalam masalah.

Karena keberadaan lahan tersebut belum jelas legalitas kepemilikannya, saat ini banyak pihak yang mengaku kepemilikan lahan tersebut.

Menurut informasi yang di himpun awak media Kepala Desa sudah membuat Sporadik atas nama berbeda bukan atas nama Timin bin Seblong.

Pada saat kepala dinas pertanian H.Abdul Karim sebelum pensiun sudah ada nama kepemilikan lahan tersebut dan ditandatangani oleh Kepala Desa .
Maka itu perlu diselusuri kebenaran kepemilikan lahan di Desa Sukamanah tersebut.

Ketua Umum LMPPSDMI Leo Butar Butar mengatakan kepada awak media, “lahan tersebut dikosongkan jangan ada yang menguasai /menggarap .
Karena masih status sengketa, apabila ada yang melakukan pembohongan atau ikut serta membantu membuat data palsu demi menguasai lahan tersebut , , harus diproses secara hukum dan dipenjarakan tegas Ketua Umum LMPPSDMI.

” Dan Kami LSM LMPPSDMI akan terus mengawal perkara ini agar masyarakat dan publik terang benderang terkait kepemilikan yang sah atas lahan yang di sengketakan.

Leo , menambahkan,
Untuk keabsahan legalitas kepemilikan lahan tersebut, harus menguasai fisik , memiliki girik leter c/sertifikat , bayar pajak SPPT, ini baru bukti kepemilikan,
Kalau tidak ada memiliki points tersebut pemerintah bisa ambil alih ungkap Ketua umum LMPPSDMI Leo Butar Butar.(SS)

LEAVE A REPLY

Please enter your name here
Please enter your comment!