Setelah PPKM Berakhir FBO Bersama FBR Akan Adakan Aksi Demo Besar-besaran
Bekasi -Berita Pemberantas Korupsi.com
Aksi unjuk rasa lokasi proyek PT. Duta Sumara Abadi (DSA) yang terletak di Kampung Pulo Kendal Desa Setia Asih Kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekasi, dengan maksud meminta kepada pihak perusahaan, agar menghentikan sementara kegiatan pembangunan, sampai melengkapi semua dokumen perizinan yang di atur dalam Undang-undang dapat ditempuh.
Proyek pembangunan diatas lahan Ratusan Hektare yang belum melengkapi dokumen perizinan, namun sudah melakukan progres pembangunan. Hal tersebut membuat sejumlah masyarakat yang tergabung dalam organisasi kemasyarakatan geram, pihak perusahaan PT. DSA anak perusahaan dari PT. Summarecon Agung. Tbk tidak mengindahkan aturan Undang-undang dan Peraturan Daerah (Perda).
Seperti yang dikatakan Ketua Forum Bersatu Ormas, Riki Subakti kepada awak media menjelaskan, pihaknya sangat kecewa terhadap Pemerintah desa dan Pemerintah Kecamatan, yang hingga saat ini tidak berani bertindak tegas terhadap pengusaha nakal yang tidak mematuhi aturan.
“Kami masyarakat kecewa, pihak dari Pemerintah desa dan Kecamatan tidak berani bertindak tegas hingga saat ini, oleh sebab itu kami langsung melayangkan surat pemberitahuan Aksi Unjuk Rasa setelah perpanjangan masa PPKM Darurat berakhir,”ujar Riki Subakti kepada awak media Rabu 21 Juli 2021 dikediaman rumahnya.
Dikatakan Riki, Semua yang tergabung dalam Forum Bersatu Ormas bersama FBR sempat melayangkan surat Audiensi kepihak Kepala Desa, namun hingga 2 Minggu surat diterima pihak desa, tidak ada jawaban,”terangnya
Atas ketidak pedulian aparat Pemerintah desa terhadap aspirasi masyarakat, kami sepakat dan bersama-sama melayangkan surat pemberitahuan Aksi unjuk rasa, yang akan dilaksanakan pada pekan depan tanggal 2 Agustus 2021 di lokasi proyek pembangunan PT. DSA.
Roni salah satu wakil ketua dari Korwil FBR Kabupaten Bekasi Utara pun angkat bicara, terkait salah satu perusahaan besar yang berani menabrak aturan. Dikatakan Roni, sebelum dimulainya pembangunan harus menyelesaikan semua dokumen perizinan. Namun yang terjadi, anak perusahaan dari Summarecon tersebut yaitu PT. DSA memberlakukan aturan sendiri, membangun dahulu baru mengurus dokumen perizinan.
“Bagaimana dampak lingkungan serta ekosistem yang ditimbulkan akibat pembangunan tersebut, siapa yang akan bertanggung jawab,”tegasnya
“Ini Negara Kesatuan Republik Indonesia, semua ada aturanya, Undang-undangnya, Peraturan Daerahnya, jangan main tabrak aja aturan yang telah dibuat, maka kami yang akan paling terdepan mencegah hal tersebut,”tutur Roni kepada wartawan.
Selain melayangkan surat ke Polres Metro Bekasi lanjut Roni, kamipun menemui ketua Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi, BN Holik Qodratulloh, Komisi I dan Komisi III DPRD, serta sejumlah dinas terkait.
“Alhamdulillah tanggapan serta Aspirasi yang telah kami sampaikan, mendapatkan respon baik dari Ketua DPRD, bahkan Ketua DPRD akan berkordinasi dengan Komisi I dan Komisi III untuk memanggil pihak pengembang PT. DSA atau Summarecon terkait perizinan dan tataruangnya,”ujarnya. (SS)