Terindikasi Ada Pembegal Korupsi Dana Desa Randau Jungkal Bentuk Proyek “Segera Periksa dan Audit”
Kalimantan Barat ,Ketapang || Berita Pemberantas korupsi.com
Untuk kesekian kalinya terbit pemberitaan di Media Rajawalinews (RN), dengan Judul “Disinyalir, Dana Desa jadi Bancakan Mantan Kades dan Pj. Kades Randau Jungkal” pada Jum’at (09/07/21). Bermacam opini dan sanggahan yang di lontarkan Mantan Kades dan Pj. Kades Randau Jungkal sebut aja namanya, Uti Syaharban,Cs.’’ Terindikasi dugaan kuat telah melakukan Liternatur menyalahgunakan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) – Dana Desa (DD). Ikwal terungkap di saat Tim RN monitoring investigasi ke lapangan ke beberapa Desa termasuk Desa Randau Jungkal. RN temukan indikasi kejanggalan pekerjaan Proyek Rambat Beton yang tidak transparan di RT.16 Desa Randau Jungkal Kec.Sandai Kab.Ketapang Kalimantan Barat (Kalbar) Disinyalir tidak memasang papan pengumuman plang informasi proyek pekerjaan di dalam Kebun Sawit Pribadi dan tidak ada Pemukiman warga, kuat adanya potensi kepentingan Kelompok dengan ketentuan aturan dan UU yang menyimpang. Terindikasi Ada Pembegal Korupsi Dana Desa Randau Jungkal bentuk Proyek, segera Periksa dan Audit pelaku aktor utama kekuasaan menghamtam Pembegal atau Penyamun keuangan Negara untuk kepentingan azas manfaat untuk rakyat kecil dan miskin.
Awak RN konfirmasi ke kantor Desa Randau Jungkal yang berada di kantor saat itu Stap Desa Wira Sapriani di katakannya,” ya silakan kalau mau konfirmasi. “RN pertanyakan,” Di Mana Pak Pj.Kades? “Dia sudah saya hubungi melalui Whatsapp dan Via telpon,” ujar Wira Sapriani dan bersedia dikonfirmasi seputaran tentang proyek rambat beton yang terletak di RT.16 dan RT. 11 Desa Randau Jungkal seputaran penyerapan DD-ADD Desa Randau Jungkal. Dia menjelaskan pada pada RN Kamis (08/07/21),” Proyek rambat beton itu menggunakan Anggaran Dana Desa dengan Pagu dana Rp. 42 juta-Rp.43 juta dengan ukuran panjang 50 meter dan lebar 2.5 meter dibangun sesuai ketentuan untuk akses jalan pertanian dan untuk kepentingan masyarakat Desa Randau Jungkal. RN lanjut pertanyakan,”Ada berapa warga yang memiliki lahan pertanian sehingga dibangunkan jalan rambat beton di situ? “Ada 4 orang termasuk saya sendiri,”ujar Wira Sapriani stap Desa Randau Jungkal.
Dari penjelasan Stap Desa Randau Jungkal Wira Sapriani dapat disimpulkan bahwa, Proyek pekerjaan rambat beton ini Terindikasi kuat bukan untuk kepentingan masyarakat, namun untuk kepentingan pribadi dan rekanan. adanya unsur tindak pidana korupsi dengan kebijakan menyimpang menggunakan Kekuasaan dalam jabatan untuk memperkaya diri sendiri dan rekanan individu, jaringan Terorganisir Tangkas Gesit (Agresif) menggohet serta menghantam Linggi keuangan Hak kemakmuram masyarakat bersumber Keuangan Negara. Diminta kepada DPMD, Inspektorat APIP dan Dinas terkait untuk menindaklanjuti dugaan menyalahgunakan Anggaran Dana Desa di Desa Randau Jungkal Kec. Sandai Kab. Ketapang sesuai aturan hukum yang berlaku.
Terpisah di sampaikan BPD sebut namanya Uti Almatia,” Di sebelah itukan tanah SMP kita melewati itu semua, kegiatan Proyek tidak benar salah posisi, saya juga tidak tau, tidak di tanda tangani serba salah, itu sebenarnya fatal salahnya,” katanya Uti Almatia BPD Desa Randau Jungkal.
Kira sudinya Spesialis penegak Hukum untuk mengambil langkah Sinsiatif Audit Desa Randau Jungkal Perihal penyerapan Anggaran ADD-DD sejak Tahun 2018-2021, Kegiatan Proyek Dana Desa, BUMDes, Proyek Pertanian, Perjalanan Dinas dan BLT-DD agar masyarakat tau dan percaya Politik yang beraroma Tipudaya muslihat bergaya sopan dan santun terungkap terang benerang, politik Kotor bentuk kekuasaan menggunakan jabatan akan tetapi mensengsarakan masyarakat Kecil dan miskin. Bersambung Edisi Berikutnya,*##(Yan)