KETAPANG, KALBAR, (BPK).- Team kordinator liputan Rajawali News mendatangi Kantor Inspektorat Kab. Ketapang Kalimantan Barat di Jln. A.Yani pada hari rabu tgl 19/05/2021, sekitar jam14.00 wib. Team RN mengisi buku tamu untuk sebuah Konfirmasi bersama stap Inspektorat berinisial IW yang mengatakan Pimpinan Inspektorat belum datang dan belum masuk kantor. Team RN mempertanyakan,” Di mana Kepala Inspektorat? Dijawab IW ” Belum masuk kantor dan lagi Rapat. “Rapat atau belum masuk kantor? Tanya team RN lanjut. Rapat,” ujarnya lebih lanjut. ”Kalau mau konfirmasi bersama sekertaris saja ibu wiwi, tapi dia orang baru, Beliau pindahan dari Sekwan, tapi saye rase dia ini orang umum untuk investigasi Data mungkin dia belum mengerti, kalau mau lebih jelasnya tanya pada bagian Irban ja, tapi lgi ada kekosongan di Irban 1 dan Irban 2, kebetulan PLH di Irban 3 dan 4 ada, tinggal bertanya di mana ada indikasi hembusan dugaan penyimpangan dan di desa mana-mana saja penyimpangan dana tersebut. Tuk Desa Air Upas 3 penanganannya Pak kiyo, Desa Tayap penanganannya bersama Pak Herkan Yamani, Desa Sungai Kelik dan Desa Negeri Baru kami perlu konfir lanjut hasil Audit pemeriksaan perkara terkait ADD dan APBD. Untuk kesekian kalinya team RN menemui Ka. Inspektorat untuk konfirmasi, untuk yang ada di tempat berakhir di katakan semua tidak berada di tempat dengan berbagai alasan, sedangkan itu adalah jam kerja kantor. Perlu dipertanyakan jam 14.00 wib masih belum masuk kantor seperti apa sanksi yang pantas untuk diterapkan bagi PNS yang lalai.

Disinyalir Inspektorat hanya menjadi semacam pelengkap instrumen dalam struktur pemerintahan dengan agenda pemberantasan korupsi pada unsur pencegahan korupsi, keberadaan Inspektorat di instansi pemerintahan seharusnya tak hanya sebatas pelengkap. Peran Inspektorat terus dipertanyakan saat oknum pejabat terjerat dan tersandung tindak pidana korupsi. Sepanjang tahun 2016-2021, dari sekian Kepala Desa dan Kepala Dinas hingga Anggota Dewan terjerat kasus korupsi, salah satunya anggota dewan yang terjerat kasus korupsi dan lgi viral sebut namanya Luhai mantan Kades, dari sekian kasus yang ditangani Tipikor melibatkan oknum penyelenggara pemerintahan. Kepala SKPD terkait korupsi hingga pejabatnya. Inspektorat seperti tak hadir dalam mencegah maraknya penyimpangan Keuangan Negara untuk kepentingan masyarakat Khusus di Kab. Ketapang Kalbar. Padahal, Inspektorat seharusnya menjadi alat deteksi yang melekat di setiap linggi instansi pemerintahan, sehingga memungkinkan bagi mereka untuk mengawasi secara detail penggunaan keuangan negara untuk mencegah terjadinya penyimpangan tersebut. Banyak kalangan Aktivis dan LSM menilai Inspektorat gagal dalam mendeteksi tindakan Korupsi keuangan Negara untuk pembangunan Daerah. Inspektorat hanya bawahan Kepala Daerah. Dalam kondisi itu, tidak jarang peringatan yang dikeluarkan Inspektorat diabaikan begitu saja. Bahkan, bisa jadi berakibat buruk dan tak sekadar diabaikan, mereka yang berani memperingatkan justru kerapkali dianggap musuh dalam selimut. Sanksinya bisa saja dibebastugaskan, dimutasi, kariernya dipersulit atau menjadi seekor kambing hitam. Akhirnya mau tidak mau Inspektorat harus menurut kata Pemimpin. Tidak ada lagi independensi bagi Inspektorat dalam melaksanakan tugas dengan maksimal. Padahal, independensi menjadi salah satu unsur penting bagi pengawas. Perbuatan melawan hukum dalam manfaatkan keuangan Negara dan sarana Negara dan Daerah. Untuk saat ini team RN berdasarkan informasi yang dikumpulkan, Inspektorat belum mampu memberikan jaminan program atau kegiatan pemerintah sesuai aturan, Hukum, Ayat, dan Pasal sehingga menjadi tidak tentu pasal. Inspektorat juga belum mampu mencegah korupsi serta memberikan jaminan atas efisiensi dan efektivitas kegiatan pemerintahan. Kondisi lain yang dihadapi Inspektorat adalah minimnya jumlah auditor. Dari kebutuhan auditor, yang tersedia Kondisi itu tidak bertambah baik karena formasi pegawai negeri sipil untuk posisi auditor yang tidak pernah sesuai kebutuhan. Kondisi tersebut justru diperburuk karena Inspektorat terindikasi dugaan kerap menjadi tempat penampungan pegawai yang tidak disukai pimpinan. Inspektorat Reformasi Birokrasi merumuskan cara penguatan Inspektorat melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Sistem Pengawasan Internal Pemerintahan (SPIP). Kepala Inspektorat atau disebut Inspektur harus memiliki sertifikasi khusus fungsional auditor. Perlunya peran aparat pengawasan intern pemerintah, seperti Inspektorat diintensifkan untuk meningkatkan kualitas, transparansi dan akuntabilitas untuk mencegah korupsi. Namun semua disinyalir bayangan semu di saat di konfirmasi dikatakan belum masuk kantor dan Rapat. Disinyalir Inspektorat Kab.Ketapang Kalimantan Barat hembusan tidak terbuka dalam Penanganan Indikasi Korupsi Anggaran ADD & APBD. (Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your name here
Please enter your comment!