Penyerehan Sertipikat PTSL Desa Tambun Di serahkan Secara Simbolis Kepada Ketum LAMI
Bekasi -Berita Pemberantas Korups.icom
Program PTSL yang di galakan Pemerintah Pusat melalui BPN
Badan Pertanahan Nasional (BPN), serentak di laksanakan di seluruh Indonesia.
Kabupaten Bekasi salah satunya yang sukses melakukan program PTSL di seluruh Desa dan Kelurahan yang ada, sudah melaksanakan program tersebut, hal tersebut tidak lepas dengan bersineginya dan kerjasama dengan LSM dan media sebagai control sosial dari setiap program dan kebijakan pada masyarakat agar program PTSL berjalan sukses dan lancar.
Ketum Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia ( LAMI) Jonly Nahampun mewakili secara simbolis penyerahan sertifikat program PTSL yang di saksikan oleh oleh bidang Yuridis yang diwakili oleh Dedi Sutardi dalam
program Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) telah menyerahkan Sertifikat hak atas tanah untuk Masyarakat kepada perwakilan Warga Desa Tambun dengan menerima secara simbolis Sertipikat tersebut dari Kepala Desa Tambun Sarjawinata di Kantor Desa Tambun, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Jonly Nahampun mengatakan ke awak media, ” penyerahan simbolis Sertifkat program Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) ini adalah merupakan wujud pelaksanaan kewajiban BPN sebagai Pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah Masyarakat, karena Badan Pertanahan Nasional telah memperhatikan kebutuhan Masyarakat yaitu Sandang, Pangan dan Papan,” kata Jonly.
Jonly Nahampun juga menjelaskan, sebagai Warga Masyarakat Desa Tambun, Kecamatan Tambun Selatan, dirinya mengucapkan banyak terima kasih kepada BPN dan Pemerintahan Desa sampai RT dan RW, karena Kepala Desa Tambun Sarjawinata dan BPN Kabupaten Bekasi telah membantu berjalannya program PTSL tersebut,”
“Karena melalui Program PTSL hak Masyarakat sebagai bukti Sertifikat Tanah, ini merupakan suatu hal yang sangat rumit dan memakan biaya, namun dengan melalui program PTSL Masyarakat sangat terbantu dan pengurusannya sangat mudah dan biayanya sangat ringan untuk Administrasi serta tidak ada pungutan lain, karena Sertifikat atas hak tanah ini merupakan suatu Kado istimewa dan terindah dilakukan oleh BPN untuk Masyarakat, sehingga Masyarakat dapat terbantu” papar Ketum LAMI Jonly Nahampun.
(Renggi/red)