PURWAKATA, (BPK).- Badan kehormatan DPRD Purwakata harus menjalankan fungsinya dalam masalah pelanggaran kewenangan dua wakil ketua DPRD.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Komunitas Masyarakat Purwakata (KMP), Zaenal Abidin kepada wartawan media beritapemberantaskorupsi.com, Rabu (28/5/2021).

“Kami meminta dewan kehormatan DPRD Purwakata memberikan tindakan terhadap dua wakil ketua yang diduga melanggar kewenangan dengan membuat SP Perjalanan Dinas kunker sendiri. Jika hal tersebut dibiarkan, akan menjadi kasus SPPD fiktif jilid ketiga,” katanya.

Seperti diketahui, Dua Wakil Ketua DPRD Purwakata, Sri Puji Utami dan Neng Supartini diduga sudah melanggar kewenangan dalam pembuatan Surat Perintah (SP) perjalanan dinas ke Sumedang.

Ramai jadi pembicaraan masyarakat adanya pergantian ketua DPRD. Sebab, dua wakil ketua membuat SP Perjalanan Dinas ke Subang dan Sumedang dengan menggunakan kop surat ketua DPRD, yang ditandatangani wakil ketua. Otomatis masyarakat menganggap sudah terjadi pergantian ketua DPRD.

Karena dua wakil sulit dimintai hak jawabnya, wartawan media beritapemberantaskorupsi.com investigasi ke lapangan.

Diperoleh informasi dari orang dalam,  Puji dan Neng berbagi tugas dengan yang lainnya ke Subang dan Sumedang. Karena saat itu suami Puji menderita demam berdarah.

Mereka terlambat berangkat ke Cirebon dan Majalengka. Akhirnya mereka membuat SP perjalanan dinas sendiri ke daerah yang jaraknya lebih dekat, yakni Sumedang dan Subang.

“Jelas ini masuk tindak pidana. Sebab, mereka mempergunakan uang pemerintah dalam perjalanan dinasnya,” kata pria yang akrab disapa ZA ini. (Vans)

LEAVE A REPLY

Please enter your name here
Please enter your comment!