Penjelasan Dan Bantahan Kasi Intel Kejari Kabupaten Bekasi Terhadap Tudingan LSM Master
Kabupaten Bekasi|| Berita Pemberantas Korupsi.com
Terkait beredarnya pemberitaan beberapa pekan lalu du salah satu Media online, Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Lawberty Seno, menanggapi laporan LSM Master ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, dengan tudingan bersikap arogan dan tidak menanggapi laporan masyarakat.
Dalam keterangannya kepada Awak media, Kasi Intel Kejari Kabupaten Bekasi Lawberty Seno mengatakan, Kejari Kabupaten Bekasi, telah menerima laporan pengaduan dari LSM Master pada 03 November 2020, terkait dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Bekasi pada tahun 2019.
“Laporan itu kami terima dan kami tindak lanjuti dengan mengirimkan surat kepada Inspektorat No. R-128/M.2.31/Dps.1/12/2020 tanggal 14 Desember 2020 sesuai Pasal 19, 20 dan 21 UU No. 30 tahun 2014, tentang administrasi Pemerintahan,” ucap Lawberty, Selasa (6/4/2021).
Sambung Lawberty, pada tanggal 19 Februari 2021, Inspektorat menindaklanjuti dengan menjawab bahwa telah dilakukan pemeriksaan dan telah ditindaklanjuti dengan pengembalian kerugian negara atas laporan hasil dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).
“Kami, telah menerima secara baik dan menjelaskan tindaklanjut laporan LSM Master, Arnolt Silaban pada 21 Februari 2021 tanpa ada membentak atau melarang yang bersangkutan untuk menanyakan laporannya dan itu disaksikan Kasusbi Intelijen dan Staf Intelijen Kejari Kabupaten Bekasi,” jelasnya.
Dilanjutkan Lawberty, setelah diterimanya hasil dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) pada 19 Februari 2020 kemudiam Tim Intelijen melakukan tela’ah terhadap hasil pemeriksaan APIP dan pada tanggal 3 Maret 2021, kami menjawab hasil laporan LSM Master secara tertulis kepada yang bersangkutan, papar Kasie Intel Kejari Kabupaten Bekasi.
“Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (UU) No. 30 tahun 2014, tentang administrasi pemerintahan bahwa, setiap deskresi tidak dipidanakan apabila ada kesalahan adminitrasi maka terlebih dahulu ditindaklanjuti APIP.
“Setiap ada kerugian dalam tindak tindakan administrasi pemerintahan maka harus dibawa keranah perdata dengan membayar ganti rugi atas kesalahannya,” tutup Lawberty. (SS)