KOBAR PANGKALAN BUN KALTENG, (BPK).- Pengeroyokan dan penganiayaan wartawan RN dalam LP Kelas II B Kobar (Kotawaringin Barat) P. Bun (Pangkalan Bun) Kalimantan Tengah (Kalteng), sepekan yang lalu terjadi penyiksaan terhadap wartawan Yan, Rekam Doktrin Kriminalisasi kepadanya, penganiayaan dan pengeroyokan di dalam penjara P. Bun, pelaku penganiayaan di latar belakangi oknum polisi penjara.

Pelakunya Narapidana (Napi) a/n. Muhammad bin Murzeleh hukuman 10 tahun, Hendri Sunanto bin Mahmur hukuman 7 tahun, dan Muhammad Asrail / Rail bin Sanah hukuman 17 tahun. Mereka berani memukul dan mengeroyok M. Ali / Yan Ranjau hingga luka di pelipis mata akibat pintu besi blok penjara di terjang oleh Tamping Blok B Muhammad, dan dengan sekejab mata rekanan Muhammad, Hendri, M. Asrail memukul Yan Ranjau dengan tinjuan dan terjangan membabi buta hingga Yan mengalami luka dan cidera hingga sampai saat ini. Ironisnya pihak sipir penjara P. Bun Kobar tidak memeriksa dan memberi sanksi kepada pelaku, di duga kuat ada unsur pelaku pengeroyokan dan penganiayaan disinyalir dikondisikan sehingga tidak diperiksa dengan intensif oleh Kepala Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Suryadi dan Puad Hadi sipir penjara Lapas Kelas II B P. Bun Kobar, malahan korban Yan. R dan Tamping Muhammad dimasukan ke sel tikus / sel box dengan kebijakan menyimpang semau-maunya Suryadi dan Puad, bergaya congkak dan angkuh memasukan korban ke dalam sel tikus selama 11 hari lamanya. Dikatakannya lanjut,” Kepala Kamtib Suryadi dan Puad Hadi menekan serta mengancam Yan. R untuk menanda-tangani surat pernyataan damai dengan bergaya preman tidak menunjukan serta mencerminkan sebagai abdi Negara. Sebagai seorang polisi penjara Puad Hadi bergaya bak preman memukul dinding dan memukul meja, sedangkan Suryadi memukul dan sambil berkata,” Kamu harus tanda-tangani surat damai ini. Kepala Kamtib Suryadi dan Puad bergaya beringas dan brutal bak orang kesurupan memaksa dan menekan wartawan RN Yan. R harus menanda-tangani surat damai atas pemukulan wartawan RN tersebut. Apa maksud dan tujuan Kepala Kamtib dan stapnya Puad Hadi bergaya kesurupan menekan dan mengancam wartawan RN. Yan. R mengambil sikap daripada terancam dengan terpaksa Yan. R menanda-tangani dengan tanda-tangan palsu. Sipir Puad mendokumentasikan dialah yang huwah-huwah sebagai polisi penjara P. Bun, kesewenang-wenangan dan kekejaman brutal nan sadis, berbagai kedok dan modus pengkhianatan serta penzaliman terhadap tahanan dan napi, atas prilaku petugas polisi penjara, kenakalan dan kejahatannya di dalam Lapas P. Bun belum lama ini, barang haram jenis sabu-sabu masuk ke dalam penjara dengan berat fantastik pada minggu tanggal 1/11/20, pelakunya adalah Hendri Cs yang melakukan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap Yan. R, di sinyalir tidak menutup kemungkinan oknum polisi penjara ikut terlibat,”pungkasnya Yan.R wartawan RN kepada Tim Rajawali News. (Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your name here
Please enter your comment!