Bekasi, Berita Pemberantas Korupsi – Belum adanya jaminan kepastian hukum atas tanah seringkali memicu terjadinya sengketa dan perseteruan atas lahan di berbagai wilayah di Indonesia. Selain di kalangan masyarakat, baik antarkeluarga, tak jarang sengketa lahan juga terjadi antarpemangku kepentingan (pengusaha, BUMN dan pemerintah). Hal itu membuktikan pentingnya sertipikat tanah sebagai tanda bukti hukum atas tanah yang dimiliki.

Lambannya proses pembuatan sertipikat tanah selama ini menjadi pokok perhatian pemerintah. Untuk menanggulangi permasalahan tersebut, pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN telah meluncurkan Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu. Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.

Metode PTSL ini merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat: sandang, pangan, dan papan. Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018.

PTSL yang populer dengan istilah sertipikasi tanah ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Selain itu nantinya masyarakat yang telah mendapatkan sertipkat dapat menjadikan  sertipikat tesebut sebagai modal pendampingan usaha yang berdaya dan berhasil guna bagi peningkatan kesejahteraan hidupnya.

Program bantuan dari pemerintah pusat berupa PTSL disambut baik oleh masyarakat. Hal itu membuat Kepala Desa mesti bekerja ekstra agar warganya mendapatkan pelayanan yang baik terkait PTSL, begitupun yang dilakukan oleh Desa Karangsari, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi.

Saat ditemui ditempat kerjanya H. Jaya Marjaya Sekretaris Desa (Sekdes) Karangsari menjelaskan bahwa sejauh ini progres Pembuatan Sertifikat PTSL berjalan dengan maksimal dan progresnya sudah hampir selesai. “Kami mengerjakan apa yang menjadi tanggungjawab kami sebagai Aparatur Desa untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat begitupun dengan program pemerintah pusat melalui PTSL yang diprogramkan, kami sudah memberikan pelayanan yang terbaik”. Jelasnya kepada Tim Rajawalinews Group.

Saat ditanya mengenai isu yang beredar dimasyarakat dengan adanya penyelahgunaan jabatan dan lakukan pungli pihak Sekdes memberikan sanggahan bahwa itu tidak benar. “Itu tidak benar, kami bekerja profesional”. Sanggahnya.

H. Jaya Marjaya menambahkan bahwa kinerja pemerintah desa sudah hampir selesai dari 1900 sertifikat yang terdiri dari tanah darat 1600 dokumen dan sawah 300 dokumen sudah selesai di data dan data fisik dokumen sekarang sudah ada di ruang kerja sedangkan data yang sudah ter-input mencapai 1600. “1900 dokumen sudah kami proses dan dokumen sudah ada di kami, data tersebut berupa 1600 tanah darat dan 300 tanah sawah. Sekarang kami sudah melakukan input data sekitar 1600 data sisanya masih proses.” Tambahnya.

Diakhir percakapannya H. Jaya Marjaya memberikan ketegasan bahwa progres pendataan diutamakan ialah tanah darat dan yang terdata bahkan total keseluruhan yang terdata di Desa Karangsari sudah lebih 2000. “Pendataan yang diutamakan ialah tanah darat dan total semua dokumen yang masuk sekitar 2000an lebih”, tegasnya. (MICO)

LEAVE A REPLY

Please enter your name here
Please enter your comment!