Kantor DPRD Kota Depok. |
Kota Depok, Berita Pemberantas Korupsi – Pemerintah Kota Depok menyajikan saldo persedian per 31 Desember 2018 sebesar Rp36.733.xxx.xxx,xx. Sesuai dengan kebijakan akuntansi, Pemerintah Kota Depok melaporkan persedian dengan metode periodik. Saldo akhir tahun diperoleh dengan menghitung jumlah fisik persediaan pada akhir tahun (stock opname) dan didokumentasikan dalam berita acara.
Hasil pemeriksaan menunjukan penatausahaan persediaanpada dua OPD, yaitu pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dan Sekretariat Daerah Kota Depok belum sepenuhnya memadai.
Pada Dinas PUPR menyajikan saldo persedian Bahan Baku Bangunan per 31 Desember 2018 sebesar Rp332.xxx.xxx,xx. Saldo tersebut merupakan angka stock opname akhir tahun yang diantaranya termasuk persedian bronjong sebanyak 367 unit dengan nilai Rp152.xxx.xxx,xx. Hasil pemeriksaan fisik pada tanggal 15 April 2019 menunjukkan bahwa terdapat saldo persediaan bronjong sebanyak 124 unit dengan nilai Rp51.xxx.xxx,xx sehingga terdapat mutasi sebanyak 243 unit dengan nilai Rp100.xxx.xxx,xx. Atas mutasi tersebut, tidak terdapat laporan mutasi keluar masuk dan kartu stock persediaan sehingga pemeriksaan tidak dapat menelusuri saldo persedian bronjong.
Pada Sekretariat Daerah menyajikan saldo persedian Bahan Bakar Minyak atau Gas per 31 Desember 2018 sebesar Rp218.xxx.xxx,xx. Saldo tersebut merupakan hasil pemeriksaan fisik pada tanggal 26 Februari 2019 yang dilakukan oleh pemeriksa, penyimpan barang dan PPTK. Hal ini menunjukan bahwa OPD tidak melakukan stock opname pada akhir akhir tahun.
Hal tersebut terjadi karena, Sekretariat Daerah serta Kepala PUPR belum optimal dalam mengendalikan pengelolaan persedian pada OPD yang dipimpinnya, dan pengurus barang pada Sekretariat Daerah serta Dinas PUPR tidak membuat laporan mutasi keluar masuk dan kartu stock persedian. (RED)