Bekasi, Berita Pemberantas Korupsi
– Salah satu tahapan dalam pemungutan Pendapatan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) adalah penelitian Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) BPHTB. Penelitian SSPD BPHTB merupakan proses verifikasi kelengkapan dokumen dan kebenaran data terkait objek pajak yang tercantum dalam aplikasi E-BPHTB.

Hasil pemeriksaan lebih lanjut atas database E-BPHTB dengan status penelitian “sesuai” diketahuiterdapat pemberian Nilai Peroleh Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) lebih dari satu kali atas WP yang sama untuk perolehan hak atas tanah dan atau bangunan dengan jenis transaksi yang serupa.

Hasil uji petik atas 299 transaksi SSPD selama tahun 2018 sebesar Rp2.210.973.394,00 serta konfirmasi kepada Kepala Bidang PBB dan BPHTB dan Kepala Sub Bidang Verifikasi dan Validasi BPHTB diketahui terdapat potensi kekurangan penetapan BPHTB atas 160 ransaksi SSPD sebesar Rp491.876.499,00.

Seharusnya atas WP yang melakukan transaksi BPHTB lebih dari satu kali pad Tahun Pajak yang sama sudah bisa terdeteksi pada saat pendaftaran yaitu pada saat melakukan input Nomor Indok Kependudukan (NIK). Namun Kepala Bidang PBB dan BPHTBmenjelaskan bahwa PPAT atau PPATS melakukan input NIk ke dalam E-BPHTB setelah SSPD dicetak sehingga aplikasi tidak dapat mencari data NIK WP dalam database E-BPHTB. (RED)

LEAVE A REPLY

Please enter your name here
Please enter your comment!